Dokter Richard Lee Ditahan, Kuasa Hukum: Berkas Sudah P21

Wednesday, 29 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Dokter Richard Lee resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ilegal akses. Penahanan dilakukan mulai Senin, 27 Desember 2021 malam.

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution menerangkan penahanan kliennya ini dilakukan lantaran beberapa alasan.

“Dan di luar dugaan setelah pemeriksaan terjadi penahanan, jadi bukan ditangkap dan ditahan ya. Dasarnya apa, karena  berkas sudah dinyatakan lengkap jadi P21 tahap 1 clear,” kata Razman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).

Razman kemudian menjelaskan, berkas kasus ilegal akses yang menjerat kliennya ini akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera disidangkan.

“Dilihat oleh pihak kepolisian, sidang akhirnya dilakukan di Jakarta dan sebelum (berkas) diserahkan, penyidik harus melalui proses kelengkapan salah satunya penahanan. Kenapa di Jakarta? Karena Richard Lee berdomisili di Palembang, penahanan ini tidak sampai satu minggu kok,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Razman juga menegaskan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Richard Lee. Permohonan penangguhan penahanan itu dilayangkan dengan jaminan istri dan keluarga dari kliennya.

“Saya juga akan mengajukan surat untuk dilakukan penangguhan penahanan terhadap dokter Richard Lee dengan jaminan keluarga,” tukas Razman.

Di sisi lain, istri Richard Lee, dr Reni Effendi menerangkan akan mengikuti segala proses hukum terkait dengan kasus ilegal akses yang menjerat sang suami dan rekannya Hans Pranata.

“Iya (akan mengikuti), saya serahkan juga prosesnya ke kuasa hukum,” jelas dr Reni Effendi.

Sebagai informasi, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti, yang masih berkaitan dengan kasus perseteruannya dengan selebriti Kartika Putri terkait review krim kecantikan ‘Helwa’.

See also  Balai Gakkum KLHK Kalimantan Tetapkan AS Sebagai Tersangka Pembalakan Ilegal

Dalam kasus ilegal akses ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Namun, usai menjalani pemeriksaan Richard Lee tidak ditahan dan hanya dikenakan sanksi berupa wajib lapor.

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB