Dokter Richard Lee Ditahan, Kuasa Hukum: Berkas Sudah P21

Wednesday, 29 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Dokter Richard Lee resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ilegal akses. Penahanan dilakukan mulai Senin, 27 Desember 2021 malam.

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution menerangkan penahanan kliennya ini dilakukan lantaran beberapa alasan.

“Dan di luar dugaan setelah pemeriksaan terjadi penahanan, jadi bukan ditangkap dan ditahan ya. Dasarnya apa, karena  berkas sudah dinyatakan lengkap jadi P21 tahap 1 clear,” kata Razman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).

Razman kemudian menjelaskan, berkas kasus ilegal akses yang menjerat kliennya ini akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera disidangkan.

“Dilihat oleh pihak kepolisian, sidang akhirnya dilakukan di Jakarta dan sebelum (berkas) diserahkan, penyidik harus melalui proses kelengkapan salah satunya penahanan. Kenapa di Jakarta? Karena Richard Lee berdomisili di Palembang, penahanan ini tidak sampai satu minggu kok,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Razman juga menegaskan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Richard Lee. Permohonan penangguhan penahanan itu dilayangkan dengan jaminan istri dan keluarga dari kliennya.

“Saya juga akan mengajukan surat untuk dilakukan penangguhan penahanan terhadap dokter Richard Lee dengan jaminan keluarga,” tukas Razman.

Di sisi lain, istri Richard Lee, dr Reni Effendi menerangkan akan mengikuti segala proses hukum terkait dengan kasus ilegal akses yang menjerat sang suami dan rekannya Hans Pranata.

“Iya (akan mengikuti), saya serahkan juga prosesnya ke kuasa hukum,” jelas dr Reni Effendi.

Sebagai informasi, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti, yang masih berkaitan dengan kasus perseteruannya dengan selebriti Kartika Putri terkait review krim kecantikan ‘Helwa’.

See also  Kasus Fahrenheit, Bareskrim Periksa 27 Saksi Korban yang Rugi Ratusan Miliar

Dalam kasus ilegal akses ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Namun, usai menjalani pemeriksaan Richard Lee tidak ditahan dan hanya dikenakan sanksi berupa wajib lapor.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 14:06 WIB

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

Monday, 5 May 2025 - 17:47 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Berita Terbaru

Energy

Pembangunan Pipa Gas Cisem II Capai 64 Persen

Sunday, 11 May 2025 - 18:35 WIB