DAELPOS.com – Polda Metro Jaya membebaskan masyarakat untuk menghabiskan malam tahun baru di kafe atau restoran jelang malam pergantian tahun baru. Namun, pihaknya tak segan untuk menindak jika kafe dan resto melanggar jam operasional yang ditentukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan jam operasional kafe dan restoran di wilayah DKI Jakarta dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
“Jika ada tempat usaha yang melanggar, ada tindakan tegas dari aparat atau Pemerintah Daerah (Pemda),” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Zulpan kemudian mengimbau agar pihak manajemen dari kafe ataupun restoran menerapkan protokol kesehatan dengan ketat saat melayani para customer di tempat. Jangan sampai, terjadi kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.
“Polda Metro Jaya siap mengamankan malam pergantian tahun baru dengan situasi mengedepankan protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi di tiap kegiatan. Semuanya wajib menggunakan aplikasi tersebut,” tukasnya.
Sebelumnya, Zulpan mengungkap pihaknya menerjunkan ribuan personil untuk mengamankan malam pergantian tahun baru 2021 menuju 2022 di 11 titik kawasan yang memberlakukan Crowd Free Night.
“Kegiatan ini akan menurunkan kekuatan personel 1.730 yang nanti disebar di 11 titik,” kata Zulpan dalam keterangannya.
Adapun 11 titik tersebut antara lain:
1. Jalan Asia Afrika (Senayan City hingga Hotel Mulia)
2. Jalan Gunawarman -Jalan Senopati dan SCBD
3. Mahakam – Bulungan – Barito 1
4. Thamrin – Sudirman
5. Kota Tua
6. Seputaran Monas (Jalan Merdeka)
7. Kemayoran
8. Pantai Indah Kapuk (PIK) terutama PIK 2
8. Kemang (dari Prapanca sampai dengan Kemang Selatan)
10. Banjir Kanal Timur (BKT)
11. Danau Sunter