Bawa Air Softgun dan Alat Kejut Listrik, Debt Collector Diringkus Polisi

Tuesday, 11 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist / net

foto ist / net

DAELPOS.com – Seorang pria berinisial FST ditangkap Polres Metro Jakarta Timur di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (10/1/2022) dini hari kemarin.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sepucuk air soft gun dan alat kejut listrik yang dibawanya di dalam tas. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Ahsanul Muqaffi mengatakan, setelah dilakukan introgasi diketahui FST merupakan seorang debt collector yang bertugas menagih hutang. Penangkapan bermula saat FST terjaring patroli perintis presisi.

”Kamisetiap malam melakukan observasi ke wilayah,jadi pas jam 00.30 WIB itu ditemukan mencurigakan. Akhirnya kami hentikan, begitu kami hentikan motornya ternyata tidak ada surat-surat,” kata Ahsanul, Selasa (11/1/2022).

Ahsanul menuturkan, air soft gun dan alat kejut listrik yang dibawa FST itu ditemukan di bawah jok motor yang dikendarainya.

”Ada senpi (senjata api) airsoft gun berikut alat kejut listrik. Yaudah kami bawa, kami interogasi ke Komando ternyata bodong itu,motor itu. Ternyata itu hasil sitaan dari debt collector, dia debt collector beberapa leasing,” tuturnya.

Atas kepemilikan senjata api ilegal tersebut, lanjut Ahsanul, FST ditetapkan sebagai tersangka. Adapun mengenai motif FST membawa senjata api dalam setiap tugasnya sebagai debt collector masih diselidiki.

”Jadi itu sedang kami kembangkan ya, motor dan sebagainya. Intinya terhadap yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api,” tegasnya.

See also  Ketua DPD FWJI Jabar Soroti Dugaan Money Politic di KPU Jabar, BAWASLU Jangan Diam Saja!

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Investasi Awal Tahun Tumbuh 7,2%, Pemerintah Terapkan KBLI Lebih Adaptif

Friday, 24 Apr 2026 - 12:42 WIB