Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Palsu, Polisi: Hasil Editing

Monday, 17 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagita Slavina / Foto Istimewa

Nagita Slavina / Foto Istimewa

DAELPOS.com – Beredar video syur berdurasi 61 detik yang menampilkan sosok perempuan mirip artis Nagita Slavina di media sosial. Polisi memastikan video tersebut palsu, hoax atau hasil rekayasa.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya, video itu fake atau palsu. Itu merupakan hasil editing,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

Diketahui, video syur mirip Nagita Slavina tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) beberapa waktu lalu.

Laporan itu telah diterima di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, penyebar dilaporkan terkait UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wisnu menjelaskan pihaknya akan memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan yang dilayangkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat.

“Nanti mau dimintai keterangan pelapor dulu,” terangnya.

Di sisi lain, Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadoni menerangkan dirinya telah menerima surat panggilan pemeriksaan usai video 61 detik tersebut dinyatakan palsu.

Pitra akan dimintai keterangan sebagai pelapor video syur 61 detik mirip Nagita Slavina tersebut. Dalam pemeriksaan ini, Pitra membawa sejumlah bukti yang akan diserahkan ke penyidik.

“Iya benar ada pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat. Bukti, salah satunya akun (penyebar video) dan viewsnya yang terus naik,” kata Pitra.

See also  KLHK Latih 57 Polhut Terbaik Menjadi SPORC

Berita Terkait

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terkait

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Berita Terbaru

Berita Utama

KBLI 2025 Resmi Berlaku, Perizinan Usaha Makin Pasti

Sunday, 29 Mar 2026 - 18:30 WIB