Kejagung Limpahkan Berkas TSK Perkara Dugaan Korupsi Dana TWP AD Ke Pengadilan Militer

Saturday, 5 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH dalam keterangannya menyampaikan, bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 bertempat di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (yang terdiri dari unsur Kejaksaan, POM AD dan Otjen TNI) telah melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab 2 (dua) Berkas Perkara dan 2 (dua) orang Tersangka serta Barang Bukti kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 Tentang Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Memeriksa Dan Mengadili Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun 2019-2020, yaitu: 

Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019;
Tersangka NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH).

Selanjutnya kedua Berkas Perkara dan Surat Dakwaan para Tersangka tersebut langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dan berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: TAPHAN/01/K-AD/PMT-II/I/2022 tanggal 4 Februari 2022, maka status terhadap 2 (dua) orang Tersangka menjadi Terdakwa dalam perkara dimaksud, serta Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memerintahkan Oditur Militer Tinggi pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk melaksanakan penetapan penahanan terhadap kedua Terdakwa selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 4 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022, dan terhadap kedua Terdakwa dilakukan penahanan:

Terdakwa-1 Brigadir Jenderal TNI YAK dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad;

Terdakwa-2 NPP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

See also  Langgar Kode Etik, Penyidik KPK Dipecat Tidak Hormat

Terkait adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis yaitu NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), inisial A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan Sdr. KGS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga;

Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh Terdakwa termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit. 

Akibat perbuatan Terdakwa Brigadir Jenderal TNI YAK dan Terdakwa NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. TWP AD sebesar Rp.133.763.305.600,00 (seratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta tiga ratus lima ribu enam ratus rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 28 Desember 2021. 

Perbuatan para Terdakwa didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana: Kesatu primair Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3; atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tim Penuntut Koneksitas (Jaksa & Oditur) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal hari sidang (rencana sidang) terkait persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019 s/d 2020

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB