Jaksa Agung Perintahkan Penuntut Umum Selesaikan Perkara Tersangka Nurhayati

Tuesday, 1 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum segera menyelesaikan perkara tersangka Nurhayati (N), selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020. Penetapan tersangka kepada Nurhayati menjadi perhatian publik.

Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Kabupaten Cirebon guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21.

“Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya jaksa penuntut umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkaranya, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonar Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima Senin (28/02).

Sebelumnya diberitakan, Nurhayati, bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Padahal, ia merupakan pelapor dan saksi dalam kasus tersebut, malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon. “Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu.

Fahri mengatakan penetapan tersangka bendahara Desa Citemu, setelah pihaknya beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan belum lengkap. 

See also  Kapolri Beri Bantuan Kapada Tenaga Kesehatan RS Polri Soekanto

Menurutnya Supriyadi sendiri melakukan korupsi dana desa sebesar Rp818 juta rupiah, yang dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. Fahri melanjutkan setelah ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut, dan kemudian mengarah kepada bendahara Desa Citemu Nurhayati, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

“Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka),” tuturnya.

Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati, namun pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum. Karena kata Fahri perbuatan bendahara yang menyerahkan uang dana desa langsung ke Kepala Desa bisa dikategorikan melawan hukum.

“Walaupun saat ini kami belum mendapati saudari Nurhayati menikmati uangnya,” katanya. Fahri mengatakan Nurhayati dikenakan Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola transaksi keuangan menyebabkan kerugian negara.

“Sehingga yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 1999 Jo UU no 20 tahun 2001,” katanya.

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB