DAELPOS.com – Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) platform Quotex dengan tersangka Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan. Sebanyak 26 saksi dan 8 saksi ahli telah diperiksa penyidik.
“Sampai saat ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli,” kata Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).
Asep mengatakan, saksi ahli yang diperiksa salah satunya adalah ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ada saksi bahasa dan pidana.
“(Saksi ahli yang telah diperiksa di antaranya) ITE, bahasa, pidana,” ujarnya.
Bareskrim juga bakal memeriksa istri Doni Salmanan, Senin depan. Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan tersebut bersama manajer Doni Salmanan.
“Istri dan manajer DS (Doni Salmanan) sudah kita panggil,” kata Asep.
Asep mengatakan, terdapat saksi lain yang bakal diperiksa selain istri dan dan manajer Doni Salmanan. Pemeriksaan masih terkait kasus Quotex.
“Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Afiliator platform Quotex, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bareskrim Polri mengungkapkan, Doni memiliki 25 ribu member di aplikasi Telegram.
“Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Reindhard menyebut total ada 22 saksi yang telah diperiksa. Pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
“Korban makin lama makin bertambah tiap hari. Tadi aja udah ada 10 yang mau kita periksa, kan yang sementara 12 tapi besok (red: hari ini) ada lagi,” ucap Reinhard.