DAELPOS.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Terdakwa TEDDY TJOKROSAPUTRO menjalani sidang perdana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019 dengan agenda persidangan yakni Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya pada Selasa (15/3/2022).
“Adapun Terdakwa TEDDY TJOKROSAPUTRO didakwa dengan dakwaan sebagai berikut: Kesatu, Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Kedua Primair: Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, ungkap Dr Ketut.
Seperti diketahui bahwa Sidang perdana atas nama Terdakwa TEDDY TJOKROSAPUTRO selesai pada pukul 11:45 WIB berjalan dengan aman dan tertib. Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu 23 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.