Polisi Endus Aset Indra Kenz Rp58 Miliar di Kripto Luar Negeri

Saturday, 26 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim melacak aset tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz di kripto luar negeri. Aset yang terendus itu senilai Rp58 milar.

“(Aset) masih terus bertambah, ada masukan langsung kirimkan ke kita dugaan ada Rp58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Whisnu mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat menangani temuan tersebut. Yakni, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pemblokiran dan penyitaan.

Menurut Whisnu, pengusutan aset tidak berhenti di situ. Polri terus mengejar aset Indra bekerja sama dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Nanti berkembang lagi begitu temen2 PPATK menerima informasi lagi dikirim ke kita lagi, begitu jadi perkembangan terus. tidak berhenti disini saja,” ungkap jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, Whisnu mengatakan pihaknya menemukan dugaan Indra berupaya menyelundupkan uang hasil kejahatannya di kripto Indonesia. Hal itu diketahui setelah berkomunikasi dengan market place Indodax.

“Di kripto kita sudah berkomunikasi dengan market place Indodax, dana di sana Rp200 sekian juta,” ungkap jenderal bintang satu itu. Fulus itu telah disita polisi. Totalnya senilai Rp214.311.103.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

(ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Dengan ancaman hukuman 20 tahun

See also  KPK Dorong Pelayanan Publik yang Berkeadilan untuk Tutup Celah Korupsi Sektor Swasta

Berita Terkait

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Berita Terkait

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Berita Terbaru

foto ist

Berita Terbaru

Prabowo Sambangi Warga Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

Thursday, 26 Mar 2026 - 23:21 WIB

Berita Utama

2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku

Thursday, 26 Mar 2026 - 17:01 WIB