KPK Tahan Eks Gubernur Riau Terkait Pengajuan Rancangan Anggaran Daerah

Thursday, 31 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD TA 2014 dan 2015 Provinsi Riau.

Penetapan Tersangka terhadap AM Gubernur Riau periode 2014-2019, merupakan pengembangan dari penanganan perkara dengan Terpidana Suparman dkk.

Tersangka AM diduga telah memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 s.d 2014 agar usulan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 dapat disetujui.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka AM sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka AM untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Maret s.d 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi agar segera memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam proses penegakkan hukumnya.

KPK juga meminta kepada setiap pihak yang dibutuhkan keterangannya dalam proses penanganan tindak pidana korupsi dapat bekerja sama dengan baik sebagai wujud kepatuhan terhadap proses hukum secara efektif.

See also  LPSK Temui Keluarga Korban Kasus KDRT di Bali

Berita Terkait

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Berita Terkait

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

UIN Jakarta Tembus 29 Dunia, Kampus Islam Makin Diakui Global

Friday, 27 Mar 2026 - 09:41 WIB

foto ist

Nasional

Contraflow KM 70–47 Tol Japek Berlaku, Arus Balik Diurai

Friday, 27 Mar 2026 - 09:38 WIB