DAELPOS.com – Menyikapi pemberitaan mengenai kunjungan kerja Jaksa Agung ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dinilai tak elok, Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum menyampaikan bahwa kunjungan kerja Jaksa Agung RI beserta rombongan (didampingi Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Khusus Jaksa Agung dan Asisten Umum Jaksa Agung) ke Kantor PBNU pada Selasa 12 April 2022 kemarin merupakan kunjungan kerja yang sudah dijadwalkan sebelumnya dan karena bertepatan di bulan suci Ramadhan, Jaksa Agung RI bersilaturahmi dengan ormas keagamaan terbesar di Indonesia dalam rangka penguatan kelembagaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Rabu (13/4/2022).
Adapun kehadiran Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming dalam pertemuan antara Jaksa Agung RI dengan Ketua Umum PBNU, kami sampaikan bahwa tidak ada kaitannya dengan status yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara tertentu dan juga tak ada pertemuan khusus dengan Bendahara Umum PBNU.
“Kunjungan tersebut adalah kunjungan formal yang dihadiri juga oleh beberapa pengurus PBNU, dan Jaksa Agung juga akan melakukan hal yang sama yaitu kunjungan kerja dan bersilaturahmi dengan ormas keagamaan lain seperti Muhammadiyah secara bertahap dan terjadwal guna saling memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas.
Dalam pertemuan dengan PBNU, Jaksa Agung RI secara khusus meminta dukungan dalam hal penegakan hukum oleh Kejaksaan RI khususnya penanganan perkara korupsi yang saat ini sedang gencar dilakukan.
Secara tegas kami sampaikan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sangat profesional, obyektif dan tidak dapat diintervensi oleh kepentingan/lembaga apapun. Menjaga independensi dan marwah lembaga Kejaksaan RI adalah hal paling utama dan mutlak dilakukan oleh jajaran Kejaksaan RI.
Terkait dengan perkara yang menjadikan Mardani H Maming sebagai saksi dan telah berlangsung di persidangan, hal tersebut menjadi kewenangan Hakim yang mengadili untuk menghadirkan yang bersangkutan di persidangan dalam rangka kepentingan pembuktian, dan oleh karena itu, tidak dapat dikaitkan atau dihubung-hubungkan antara kehadiran Bendahara PBNU dengan kasus yang melibatkan yang bersangkutan”, jelas Kapuspenkum
Lebih jauh beliau menjelaskan bahwa Jaksa Agung RI tidak dapat melarang kehadiran yang bersangkutan dalam pertemuannya dengan Ketua Umum PBNU karena kapasitas Mardani H Maming sebagai pengurus PBNU yaitu Bendahara Umum PBNU