BKSDA Sumbar Gagalkan Penyeludupan Satwa Liar di Pelabuhan Bungus Padang

Friday, 29 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat berhasil mengamankan 3 ekor burung beo mentawai (Gracula religiosa batuensis) yang diseludupkan di kapal ambu-ambu pelabuhan Bungus Padang pada Minggu (24/4/2022).

Penggagalan ini berawal dari Informasi petugas Balai Taman Nasional (BTN) Siberut mengenai adanya oknum yang membawa burung beo dengan memanfaatkan moment mudik lebaran. Dari Informasi tersebut petugas WRU BKSDA Sumbar bergerak menuju pelabuhan Angkutan Sungai Dan Penyeberangan (ASDP) Bungus. Sesampai di lokasi, petugas melakukan penyergapan di Kapal Ambu dan mendapatkan 3 (tiga) ekor burung beo mentawai yang ditinggalkan oleh pelaku yang telah melarikan diri.

Selanjutnya, petugas mengamankan ketiga beo tersebut, untuk segera dilakukan perawatan di Tempat Transit Satwa Padang, dan kemudian akan dilepasliarkan di Taman Nasional Siberut.

Pada tanggal 23 April 2022, petugas BTN Siberut juga berhasil menggagalkan 5 (lima) ekor burung mentawai di pelabuhan Simailepet yang hendak dibawa ke Padang di Kapal Mentawai Fest sebelum kapal berangkat ke palabuhan Mentawai Fest di Padang dan langsung dilepasliarkan.

Beo Mentawai termasuk jenis satwa yang dilindungi bedasarkan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah, perburuan akan beo mentawai ini sangat tinggi mengingat suara dan bentuknya yang khas dan unik.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BTN Siberut.

“Saya berterimakasih kepada seluruh tim yang sudah sigap mengungkapkan penyeludupan satwa liar burung beo mentawai ini,” ungkap Ardi.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa larangan pemanfaatan satwa liar sudah tercantum dalam UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

See also  Rilis Akhir Tahun, Kapolri Doakan 856 Pegawai Polri yang Meninggal di Tahun 2023

“Kepada seluruh masyarakat saya himbau untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakansatwa dilindungi dalam keaadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya. Mari kita bersama sama menjaga serta melestarikan tumbuhan dan satwa liar dilindungi,” Pungkas Ardi.

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Berita Utama

Wamen ESDM Pantau Langsung Distribusi Bantuan di Tapanuli Selatan

Wednesday, 24 Dec 2025 - 10:28 WIB

Berita Utama

Dukung Pariwisata, JTT Pastikan Perjalanan Solo–Ngawi Kian Nyaman

Wednesday, 24 Dec 2025 - 09:08 WIB