Terungkap Kronologis Kasus Skimming Bank BUMN, Satu Orang Jadi DPO

Tuesday, 28 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polisi amankan satu orang warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial (SP) terkait kasus pencurian sistem elektronik tanpa izin atau skimming.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Endra Zulpan) mengatakan, kasus berawal dari sebuah bank milik BUMN yang menerima aduan dari nasabahnya lantaran kehilangan uang dari rekeningnya.

“Ada uang hilang dari rekening nasabah secara tiba-tiba dengan nominal mencapai Rp300 juta. Kemudian dilakukanlah pendataan oleh korban kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi terhadap hilangnya uang itu ditemukan di beberapa masjid ATM milik nasabah di bank tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, modus pelaku beraksi menggunakan kartu khusus sebagai alat skimming yang dijadikan sarana menampung data elektronik milik nasabah dengan cara mengaksesnya melalui mesin encoder yang terhubung ke laptop pelaku.

“Kemudian setelah data informasi nasabah tersebut bisa diakses menggunakan kartu binance yang sudah terisi melalui ATM bank ke rekening bank yang diperintahkan oleh seseorang kepada pelaku untuk melakukan kejahatannya,” tambahnya.

Hasil yang didapat pelaku sebesar 900 hingga 1050 dollar AS dikirim ke seseorang yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) melalui bitcoin.

“Kemudian dilakukan pengiriman kepada orang lain yang merupakan bagian dari pada pelaku yang saat ini  menjadi DPO penyidik,” pungkasnya.

Polisi pun mengamankan barang bukti dari hasil kejahatan pelaku berupa beberapa unit handphone, 81 buah kartu binance warna hitam, 58 kartu MasterCard, 9 kartu Bitcoin cash warna hijau, 12 kartu Bitcoin cash warna biru, 2 unit Magnetic Card Reader, 1 unit laptop, 1 pasport, 1 buah Hoodie hitam, 1 kartu ATM Revolut MasterCard, 1 kartu ATM debut Swedbank, 1 buah lisensi mengemudi, dan 4 lembar uang Rp 100 ribu.

See also  Anggiat Pasaribu Minta Maaf ke Arteria Dahlan, Rindu Khilaf, Rindu Salah Banget

Berita Terkait

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Berita Terkait

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Berita Utama

2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku

Thursday, 26 Mar 2026 - 17:01 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia / foto ist

Berita Utama

Genjot Hilirisasi, Pemerintah Kejar Ketahanan Energi Nasional

Thursday, 26 Mar 2026 - 13:33 WIB