Jaksa OTT Oknum Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah di Cimahi

Wednesday, 6 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum pegawai instansi vertikal di Kota Cimahi berinisial IW.

Oknum pegawai tersebut ditangkap setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat untuk penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (5/7/2022), Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan menjelaskan, IW diamankan di Jl. Encep Kartawiria, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.

Penangkapan itu berawal dari pengaduan masyarakat yang bermohon untuk penerbitan PTSL 2021 terdapat pungutan uang yang jumlahnya bervariatif dimulai dari Rp200 ribu hingga Rp3juta per sertifikat.

“Bahwa uang tersebut diminta kepada warga atau pemohon, kemudian dikumpulkan kepada Ketua RW masing masing warga, setelah itu Ketua RW menyerahkan kepada THL intansi vertikal,” jelas dia.

Menurut dia, hampir seluruh RW di Kota Cimahi menyetorkan uang hasil pungutan tersebut kepada oknum THL. Selanjutnya, oknum THL menyerahkan uang tersebut kepada IW.

Pada saat dilakukan OTT, Tim Penyidik Kota Cimahi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp35.400.000.

“Bahwa total uang yang sudah diserahkan oleh THL instansi vertikal terkait pembuatan sertifikat PTSL kepada IW sejumlah Rp128.500.000,” jelas dia.

Dhevid menjelaskan, PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah untuk masyarakat. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum pegawai Instansi vertikal Kota Cimahi sebagai ruang untuk mencari keuntungan pribadi.

Ia menegaskan bahwa program PTSL ini juga menyangkut hajat hidup masyarakat. Sehingga membuat masyarakat Cimahi resah dikarenakan adanya pungutan uang apabila mengajukan permohonan PTSL.

IW pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Cimahi. Tersangka disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor.

See also  KPK Panggil 9 Pegawai PT Garuda Indonesia

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

KPU RI Umumkan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar

Thursday, 28 Nov 2024 - 18:41 WIB

Nasional

Mendes Yandri Optimis Indonesia Capai Swasembada Pangan Tahun 2027

Thursday, 28 Nov 2024 - 16:19 WIB