KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Terkait APBD Tulungagung

Thursday, 4 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Ketiga tersangka tersebut yaitu AM, AG, dan IK selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus Wakil Ketua Anggaran periode tahun 2014 s.d 2019. KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka AM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 s.d 22 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan kepada Tersangka AG dan IK, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya.

Perkara ini bermula dari pembahasan RAPBD Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2015 yang terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Tersangka AM, AG, dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan berinisiatif meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD menjadi APBD dapat segera disahkan. Permintaan tersebut menggunakan istilah “uang ketok palu” dengan nilai diduga sebesar Rp1 Miliar. Serta diduga terdapat permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar. Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp230 juta.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. (RED)

See also  Propam Polri Ungkap Rincian Pelanggaran Anggota Selama Tahun 2021

Berita Terkait

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Berita Terkait

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Dukung Program 3 Juta Rumah, BNI Salurkan 109 Ribu KPR Subsidi

Tuesday, 28 Oct 2025 - 19:00 WIB

Berita Utama

Jajaki Brasil, Pertamina Percepat Ketahanan Energi

Tuesday, 28 Oct 2025 - 18:53 WIB