DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka IK, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Sebelumnya KPK telah menetapkan IK bersama dua orang lainnya yaitu AM dan AG Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai Tersangka. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka IK di Rutan KPK pada Kavling C1. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Agustus s.d 7 September 2022.
Menurut keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (23/8/2022), perkara ini bermula dari pembahasan RAPBD Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2015 yang terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Tersangka AM, AG, dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan berinisiatif meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD menjadi APBD dapat segera disahkan.
Permintaan tersebut menggunakan istilah “uang ketok palu” dengan nilai diduga sebesar Rp1 Miliar. Serta diduga terdapat permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar. Tersangka IK diduga menerima “uang ketok palu” dimaksud sejumlah sekitar Rp230 juta.
Atas perbuatannya, Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagai Anggota DPRD yang diberi kewenangan tugas dalam pembahasan dan pengesahan anggaran daerah seharusnya bekerja dengan merepresentasikan kebutuhan rakyat. Bukan justru menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan praktik-praktik korupsi atas pengelolaan anggaran yang seharusnya untuk pembangunan daerah demi kesejahteraan rakyat.