DAELPOS.com – Jaksa mengungkap momen saat terdakwa pembunuhan, Ferdy Sambo meminta Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Saat itu, Richard disebut langsung menyanggupi permintaan itu.
Hal itu diungkap jaksa dalam persidangan pembacaan surat dakwaan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Jaksa menuturkan, mulanya Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal Wibowo untuk melakukan penembakan. Namun, Ricky Rizal mengaku tidak sanggup.
“Kamu berani enggak tembak Dia (Yosua)?’, dijawab oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo ‘tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak’, kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo ‘tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga’, dan perkataan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo sebagaimana jawaban sebelumnya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Karena Ricky menolak, Ferdy Sambo pun memintanya untuk memanggilkan Richard Eliezer.
Ferdy Sambo kemudian menanyakan hal yang sama kepada Richard: apakah Richard berani menembak Yosua, yang kemudian dijawab dengan ‘siap’.
“Selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘berani kamu tembak Yosua?’, atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya ‘siap komandan’,” lanjut jaksa.
Ferdy Sambo pun lantas menyerahkan kotak peluru 9 mm ke Richard yang juga disaksikan oleh Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo juga disebut memerintahkan Richard untuk menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merk Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya. Saat itu senjata api milik Richard hanya berisi 7 butir peluru.
“Lalu Terdakwa Ferdy Sambo berkata lagi kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan menyatakan peran saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah untuk menembak Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sementara Terdakwa Ferdy Sambo akan berperan untuk menjaga Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, karena kalau Terdakwa Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” papar jaksa.
Singkat cerita, pembunuhan terhadap Yosua pun kemudian dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selanjutnya Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.
Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.