DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan apresiasi atas kerjasama dengan mitra Penyedia Jasa Keuangan (PJK), Rabu (23/11). Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Auditorium Randi-Yusuf, Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, merupakan rangkaian acara dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sambutannya mengatakan, sebagai penyakit moral, tindak pidana korupsi menjadi kecenderungan dan berkembang dengan multifaktor. Untuk itu, penanganannya diperlukan secara sistematis dengan menerapkan strategi yang komprehensif dan berkelanjutan dengan melibatkan semua unsur terkait, termasuk PJK.
“Tantangan ke depan yang semakin luas dan berkembang harus terus KPK hadapi, termasuk di dalamnya pada perkembangan kejahatan di sektor keuangan. Kerjasama selama tiga tahun ini merupakan bentuk kolaborasi dengan pihak PJK yang telah berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi melalui pengimplementasian aplikasi Pertukaran Data Elektronik (PEDAL),” ungkap Alex.
Lanjut Alex, atas perolehan gambaran pelaksanaan aplikasi PEDAL dari mitra PJK, KPK dapat memetakan kendala dan saran perbaikan serta rencana perbaikan atau peningkatan aplikasi PEDAL. Seperti diketahui, Aplikasi PEDAL merupakan platform pertukaran data secara elektronik yang dilakukan oleh Direktorat PP LHKPN – KPK dengan PJK.
“PJK itu sendiri antara lain perbankan, asuransi, pasar modal, dan lainnya. Dalam platform ini, KPK dapat melakukan permintaan data keuangan atau investasi kepada mitra kerja, dan sebaliknya PJK dapat mengakses e-Announcement LHKPN dengan mudah untuk kebutuhan Politically Exposed Person (PEP),” kata Alex.
Pertukaran data secara elektronik melalui aplikasi PEDAL berguna untuk memitigasi kebocoran data dan untuk mempermudah tracking permintaan, serta pemenuhan data dari kedua belah pihak.
“Sejak 2019 lalu, permintaan data melalui aplikasi PEDAL sudah kita lakukan. Hingga saat ini terdapat 113 PJK yang telah menggunakan aplikasi PEDAL, diantaranya 53 perbankan baik nasional, internasional dan daerah, 57 perusahaan asuransi, serta satu lembaga pasar modal,” jelas Alex.
Oleh karenanya, KPK melalui Direktorat PP LHKPN memberikan penghargaan atas peran para PJK dalam penyediaan data, dengan tujuan agar kerjasama yang telah dibina dapat berjalan lebih optimal. KPK juga berharap, PJK dapat lebih aktif dalam memberikan data keuangan atau data investasi yang diperlukan untuk pemeriksaan LHKPN.
“Dengan upaya tersebut, diharapkan sistem antikorupsi atau upaya pencegahan korupsi pada PJK juga dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Serta dapat memudahkan pengguna layanan atau penerimaan manfaat pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja organisasi untuk mengambil peran secara aktif dalam pencegahan korupsi,” pungkas Alex.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan juga turut menyampaikan, Penyedia Jasa Keuangan memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Apabila industri jasa keuangan berlangsung secara sehat dan bebas korupsi, maka pertumbuhan ekonomi dapat meningkat karena pendapatan dan belanja masyarakat juga mengalami peningkatan.
“Melihat semakin canggihnya sistem yang dibuat oleh lembaga keuangan dalam mencegah dan mengimbangi fraud yang masif dilakukan dalam sektor keuangan. Maka dari sisi penegakan hukum, perlu memahami sistem pencegahan yang ada tersebut, serta memiliki kompetensi dalam mendalami modus-modus yang dilakukan dalam melakukan fraud yang terjadi,” kata Pahala.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ansyori Abdullah mengatakan, sebagai pengawas, OJK bertugas untuk memastikan agar seluruh PJK tidak digunakan untuk tindak pidana korupsi. OJK juga menggunakan data LHKPN dalam melakukan tugas pengawasannya, selain itu OJK juga sudah menyurati seluruh PJK untuk menggunakan Pedal sebagai media elektronik.
Selain itu, Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Supriyatno mengatakan, pihaknya telah menerapkan praktik prudential banking dengan melakukan penguatan integritas kepada BPD se-Indonesia bekerja sama dengan KPK. Diantaranya menyiapkan sistem dan kebijakan terkait LHKPN, pengendalian gratifikasi, implementasi dan revitalisasi whistleblowing system.