Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 95 M

Friday, 23 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Tersangka kasus korupsi pembangunan turap atau sheet pile di Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kab. Tana Tidung, Prov. Kalimantan Utara, Imbransyah, akan segera menjalani persidangan.

Hal ini karena Ditipidkor Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara Imbransyah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Samarinda, Selasa (20/12/2022).

“Penyidik Dittipidkor telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka Imbransyah,” kata Wadir Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Dittipidkor Bareskrim Polri juga menyerahkan barang Bukti berupa dokumen terkait pengadaan barang/jasa, dokumen pembayaran pekerjaan, barang bukti elektronik dan uang sejumlah sejumlah Rp 2.681.670.000.

Arief menyatakan, penyidik telah menemukan beberapa fakta terkait adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Imbransyah selaku selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam pengadaan barang/jasa pembangunan turap/sheet pile di Kec. Sesayap dan Kec. Sesayap Hilir, Kab. Tana Tidung.

Menurut Arief, perbuatan Imbransyah telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 95 miliar.

Berdasarkan perhitungan auditor dari BPK-RI kerugian negara pada pengadaan barang/jasa Turap/Sheet Pile di Kec. Sesayap Hilir sebanyak Rp. 44.639.169.694,65. Sementara kerugian di Kec. Sesayap mencapai Rp. 51.001.959.818,56.

“Total Kerugian Negara dari kedua lokasi pekerjaan turap tersebut sebesar Rp. 95.641.129.513,21,” tegas Arief.

Akibat perbuatannya, I mbranyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

See also  Polisi Ciduk Bandar Narkoba Penabrak Polisi Iptu JM

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB