DAELPOS.com – Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Penetapan tersebut dilakukan pada tanggal 25 November, 23 Desember dan 26 Desember 2022. Dimana ke-23 orang yang dilakukan Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terkait penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut yaitu:
1. BI Sebagai (Direktur PT Surya Energi Indotama);
2. AA sebagai (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta);
3. MA Sebagai (Account Director PT Huawei Tech Investment);
4. AAL Sebagai (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika);
5. FM Sebagai (Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika);
6. AJ Sebagai (Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika);
7 DJI Sebagai (Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika);
8. DAF Sebagai (Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika);
9. BN Sebagai (Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika).
10. MJ Sebagai (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
11. BS Sebagai (Direktur Utama PT Telkominfra).
12. JS Sebagai (Direktur Utama PT Sansaine Exindo).
13.BP Sebagai (Direktur PT Multi Trans Data).
14. LWX Sebagai (Direktur PT ZTE Indonesia).
15. LWQ Sebagai (Direktur Utama PT ZTE Indonesia).
16. HJ Sebagai (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
17. AS Sebagai (Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
18. MFM Sebagai (Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika).
19. EH Sebagai (Pegawai BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika).
20. GMS Sebagai (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia).
21. CM Sebagai (CEO PT Huawei Tech Investment).
22. LH Sebagai (CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia).
23. DM Sebagai (Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia).
Jaksa Agung Muda Intelijen menjelaskan bahwa keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama 6 (enam) bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, dan demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia.(*)