Gakkum KLHK: Tersangka Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi Ke Luar Negeri Segera Disidangkan

Wednesday, 30 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Berkas penyidikan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PYP (25) tersangka kasus penyelundupan satwa dilindungi dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan selanjutnya akan segera disidangkan. PYP merupakan salah satu pelaku hasil pengembangan perkara LVH (40) Warga Negara Vietnam atas tindak pidana memiliki dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin (ilegal) dari Indonesia ke Vietnam dengan kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam yang diamanakan patroli LANTAMAL XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak pada 20 Desember 2022 lalu.

Penyidik Gakkum KLHK menetapkan PYP sebagai tersangka setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut atas pengembangan kasus LVH (nahkoda kapal MV Royal 06) atas kepemilikan dan pengangkutan ilegal 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa 16 ekor bekantan, 10 ekor burung kakak tua maluku, 3 ekor burung kakak tua koki, 3 ekor burung kakak tua putih, 3 ekor burung kakak tua jambul kuning dan 1 ekor burung kakak tua raja dengan kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam yang rencananya akan diselundupkan ke Vietnam.

Dengan telah lengkapnya berkas penyidikan, tersangka PYP dan barang bukti segera diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk selanjutnya diproses lebih lanjut ke Pengadilan Negeri Pontianak. Tersangka PYP terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling tinggi Rp. 100.000.000,-. PYP dinyatakan telah memenuhi unsur dan cukup bukti melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP yang menyatakan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

See also  Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Begini Aturannya

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, mengatakan penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi adalah komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia. Menurut David, Ini merupakan kejahatan serius, lintas negara (transnational crime) dan menjadi perhatian dunia internasional.

“Pendalaman kasus ini terus kami lakukan untuk mengungkap pelaku dan aktor utama serta mengungkap jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar memberikan efek jera dan berkeadilan,” pungkas David.(*)

Berita Terkait

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Berita Terkait

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Inovasi dari Lapangan: Cerita di Balik NGIDE Hakaaston 2025

Sunday, 26 Oct 2025 - 01:56 WIB

Berita Utama

Kemnaker Buka Proses Program Pemagangan Nasional Batch 2 Tahun 2025

Saturday, 25 Oct 2025 - 17:05 WIB