Berpotensi Cemari Udara, Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Diberi Sanksi

Tuesday, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ yang berlokasi di Jakarta Utara. Sanksi itu dikeluarkan karena PT AAJ tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya. 

Pemberian sanksi tersebut didasari Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Surat itu juga memerintahkan PT AAJ harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi DKI Jakarta telah menemukan pelanggaran pada PT AAJ yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta. “PT AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas (tingkat ketebalan asap) pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batu bara,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (19/9).

Ia pun menyebut bahwa DLH Provinsi DKI Jakarta telah menerima laporan bahwa pada Juli hingga Agustus, perusahaan itu telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta dan hasilnya memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter. Namun, DLH Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan pengukuran kembali untuk memastikan kesesuaian standar baku mutu. 

“Kita periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikkan sanksinya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Asep juga menyampaikan bahwa saat ini jajaran Bidang PPH dan PPLH DLH Provinsi DKI Jakarta sedang diterjunkan ke lapangan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler milik PT AAJ sejak tanggal 19 hingga 25 September 2023. Selain itu, juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.

See also  Bawa Limbah Illegal, Nahkoda Kapal Cramoil Equity Siap Disidangkan

“Tim DLH Provinsi DKI Jakarta sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas,” tutur Asep.

Berita Terkait

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terbaru

News

Pramono–Foke Tengok Produksi Dodol Legendaris Nyak Mai

Saturday, 7 Mar 2026 - 05:38 WIB