Kakorlantas Polri Imbau Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan

Wednesday, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tidak membayarkan pajaknya selama 2 tahun sesuai UU Lalu Lintas Pasal 74, maka kendaraan tersebut menjadi ilegal artinya tidak mempunyai surat menyurat sehingga tidak bisa dipergunakan. Hal tersebut disampaikan Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., di Palembang.

“Amanat UU Lalu lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus 2 nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat dimana-mana,” jelas Kakorlantas, Selasa (14/11/23).

“Kepolisian hanya akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan jadi mobil ini hanya ada seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang apakah bisa dihidupkan lagi tidak, oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat,” tambah Kakorlantas.

Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi juga mengajak masyarakat Indonesia untuk taat membayar pajak kendaraan.

See also  Pemerintah Harus Bongkar Dugaan Kartel Penyebab Harga Beras Naik

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

foto istimewa

Megapolitan

Malam Tahun Baru, MRT Beroperasi Sampai Dini Hari

Monday, 29 Dec 2025 - 18:02 WIB