Satpol PP DKI Tindak Tegas Pencemar Udara di Jakarta

Wednesday, 13 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menginisiasi penegakan hukum (gakum) peraturan daerah (perda) untuk mengendalikan pencemaran udara, pada 11-12 Desember 2023, di Terminal Bus Kalideres dan sekitarnya.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat, mengatakan, kegiatan ini didasari oleh undang-undang dan peraturan daerah terkait, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perindustrian.

“Operasi ini merujuk pada pasal-pasal kunci yang mencakup aspek-aspek vital pengendalian pencemaran udara. Operasi yang kami lakukan ini diharapkan dapat menegakkan peraturan lingkungan dalam upaya menjaga kualitas udara di wilayah DKI Jakarta,” kata Tamo, Rabu (13/12).

Tamo menjelaskan, pada pelaksanaan tanggal 11 Desember 2023 di terminal Bus Kali Deres, sebanyak 28 kendaraan bus dan angkot dilakukan Operasi Uji Emisi di pintu masuk terminal. Hasilnya, ada tiga kendaraan bus dan angkot yang tidak lulus uji emisi. Selanjutnya, pada 12 Desember 2023, sebanyak 12 kendaraan bus dilakukan Operasi Uji Emisi dan lulus semua. Kemudian, dilakukan operasi uji emisi kepada 7 truk di depan PT United Can, Jalan Raya Daan Mogot Km. 17, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Hasilnya, sebanyak tiga truk tidak lulus uji emisi. Lalu, operasi uji emisi dilakukan kepada 10 truk di PT Ultra Prima Abadi (UPA) Jalan Raya Daan Mogot Km. 6, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Hasilnya, ada satu truk yang tidak lulus uji emisi.

See also  KLHK tetapkan AS, Pilot tersangka penyelundupan Burung dilindungi

“Untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi, maka dilakukan tindakan sesuai prosedur. Yakni, melibatkan penegakan hukum secara yustisial dengan para pelanggar dijadwalkan untuk proses sidang Yustisi Tipiring pada tanggal 18-19 Desember 2023,” terangnya.

Tamo memaparkan, aksi Satpol PP ini bersama perangkat daerah yang tergabung dalam Satgas Pengendalian Pencemaran Udara (PPU), di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait, yakni Satuan Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Aksi bersama ini adalah wujud komitmen dalam menjaga kebersihan udara kota dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup demi kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat Jakarta.

Untuk diketahui, aksi bersama dalam operasi ini bersinergi dengan lembaga pemerintah yang memiliki peran masing-masing. Rinciannya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bertugas menyediakan peralatan uji emisi dan personel, sementara Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta membantu mengatur lalu lintas dan memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Lalu, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menjalankan pemeriksaan dan menindak pelanggaran, sedangkan Satuan Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pendampingan selama pemeriksaan uji emisi kendaraan.

“Tujuan utama dari aksi bersama ini adalah untuk mewujudkan koordinasi efektif antara Satgas Pencemaran Udara dan instansi penegak hukum guna mencegah dan mengendalikan pencemaran udara di kota Jakarta. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan hukum dan sanksi pidana terkait pelanggaran peraturan daerah dalam pengendalian pencemaran udara,” pungkas Tamo.

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Monday, 9 June 2025 - 13:27 WIB

Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB