Temuan PPATK terkait Transaksi Mencurigakan Harus Berdasarkan Bukti Bukan Asumsi

Wednesday, 20 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman / foto istimewa

Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman / foto istimewa

DAELPOS.com – Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menyoroti soal laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya dugaan transaksi mencurigakan jelang Pemilu 2024. Menurutnya, pembuktian tersebut harus berdasarkan fakta bukan asumsi.

“Temuan PPATK itu ya kita tunggu saja, sejauh mana temuan itu bisa dikaitkan langsung dengan pemilu. Harus dibuktikan dulu. Pembuktiannya tidak berdasarkan asumsi tapi  berdasarkan fakta yang sebenarnya,” ungkap Aminurokman dalam keterangannya pada Parlementaria, di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Politisi Fraksi NasDem itu menilai pembuktian terkait dengan temuan PPATK soal dugaan transaksi mencurigakan jelang Pemilu 2024 penting. Menurutnya, pembuktian itu harus dilakukan secara yuridis formal.

“Pembuktian secara yuridis formal harus secara clear baru kita melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu,” kata Amin, sapaan Aminurokman.

Legislator Dapil Jawa Timur II pun menekankan, penyelenggara Pemilu 2024 harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara benar, proporsional, dan profesional.

“Ketika belum (jelas bukti) ya tentu kita dorong mereka harus mengambil langkah-langkah yang prosedural, proporsional, dan profesional,” tegasnya.

Amin juga menegaskan, hal tersebut menjadi sangat penting agar penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak dicederai hal-hal yang seharusnya tidak perlu.

“Regulasi pemilu, baik UU mapun PKPU sudah jelas mengatur tentang tahapan dan seluruh kegiatan pesta demokrasi yang diikuti oleh partai politik peserta pemilu,” tandasnya. 

Sebelumnya, PPATK menduga transaksi mencurigakan senilai hingga Rp1 triliun di rekening partai politik berasal dari sejumlah tindak pidana. Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan bahwa tindak pidana asal dari transaksi mencurigakan itu di antaranya yakni pertambangan ilegal, kejahatan lingkungan, serta korupsi.

See also  Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap Jaksa Gadungan

Berita Terkait

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terbaru

News

Pramono–Foke Tengok Produksi Dodol Legendaris Nyak Mai

Saturday, 7 Mar 2026 - 05:38 WIB