MKD DPR RI Lakukan Penertiban dan Tindak Tegas Pemalsuan 3 Pelat Nomor DPR

Monday, 6 May 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam / foto ist

Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam / foto ist

DAELPOS.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan akan melakukan penertiban dan menindak tegas penggunaan pelat nomor palsu. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam bersama dengan Habiburokhman sehubungan dengan banyaknya kasus pemalsuan plat nomor DPR RI yang terjadi beberapa hari belakangan ini.

Menurut Nazarudin, ulah oknum tersebut sangat meresahkan masyarakat dan juga merugikan DPR sebagai institusi wakil rakyat.

“MKD akan melakukan penertiban penggunaan pelat palsu. Selama beberapa bulan ini, kami mendapatkan banyak laporan atau informasi dari masyarakat bahwa banyak yang memalsukan plat nomor DPR yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor DPR RI ini sangat meresahkan bagi masyarakat, sangat merugikan bagi kami DPR,” ungkap Nazarudin dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Berdasarkan laporan yang diterimanya per hari ini, terdapat tiga kasus penggunaan pelat nomor palsu DPR, yakni Mobil Mercy dengan plat 19-III di tol Alam Sutera, mobil Alphard di Depok yang juga kedapatan menggunakan plat DPR bernomor 19, serta kasus seorang Brigadir yang tewas di dalam mobil Alphard di daerah Jakarta Selatan yang juga memasang pelat nomor palsu DPR.

“Nah ini menjadi penting bagi kami untuk menertibkan pemalsuan tersebut. Karena ini sangat merugikan kami selaku anggota DPR dan masyarakat juga menuntut kami untuk menertibkan ini semua. Kami tidak mau dihakimi oleh masyarakat terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini yang telah menggunakan pelat palsu nomor DPR,” jelas Politisi Fraksi PAN ini.

Oleh karena itu, MKD secara tegas menyatakan akan segera melakukan penertiban pemalsuan pelat nomor ini. Hal itu karena tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang sangat serius dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 263 UU KUHP.

See also  Jam Pidsus Menang Gugatan Pra Peradilan Penyitaan Hotel Brothers Inn Solo dan Hotel Brothers Inn Jogja

“Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan penertiban terhadap siapapun yang membantu memalsukan mengedarkan pemalsuan pelat DPR tersebut. Tentu saja segera kami lakukan karena ini semakin banyak mobil-mobil yang seenaknya saja memalsukan pelat tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui pelat nomor milik DPR juga memiliki aturan yang tertuang dalam Peraturan Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor 4 TAHUN 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB