DAELPOS.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, segera mengusut dugaan penyelewengan Dana dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-21 digelar di Aceh dan Sumatra Utara.
Langkah tersebut dilakukan, setelah adanya laporan mengenai dugaan penyimpangan terkait penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia tersebut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa tim satgas dari Mabes Polri menuju lokasi PON XXI pada Jumat, 13 September 2024.
“Tim satgas dari Mabes Polri menuju lokasi PON XXI, di antaranya memberikan pendampingan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan mendalami hal-hal yang dilaporkan,” kata Arief kepada wartawan, Kamis, 12 September 2024.
“Koordinasi sudah dilakukan melalui Satgas pendampingan PON XXI Aceh-Sumut Mabes Polri,” tambah Arief.
Menpora dalam hal ini, menjadi pihak yang pertama kali menyampaikan adanya dugaan penyelewengan tersebut. Ia segera berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam kegiatan PON XXI.
“Tim kami telah berkoordinasi dengan Satgas,” ujar Dito kemarin.
Dito juga menegaskan, bahwa Bareskrim Polri bertindak sebagai Satgas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024. Ia memastikan bahwa setiap laporan terkait pelaksanaan PON akan ditindaklanjuti dengan pendampingan dan pelaporan lebih lanjut.
“Prinsipnya, kita ingin menjadikan PON ini sukses,” tambahnya.***