KPK Apresiasi 100% Kepatuhan LHKPN Kabinet Merah Putih

Thursday, 23 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabinet Merah Putih telah mencapai 100%. Atas capaian tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih.

“KPK mengapresiasi atas 100% kepatuhan Kabinet Merah Putih dalam menyampaikan LHKPN. Hal ini sekaligus sebagai teladan baik bagi para penyelenggara negara lainnya, untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan transparan,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung KPK Merah Putih pada Selasa (21/1).

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana telah diubah dua kali dengan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, disebutkan bahwa penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK, yakni pada saat pengangkatan sebagai penyelenggara negara. Sesuai peraturan tersebut, batas akhir penyampaian LHKPN adalah 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama atau pelantikan.

Diketahui terdapat total 124 penyelenggara negara (PN) di Kabinet Merah Putih, yang terdiri atas 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, dan 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus. Dari jumlah tersebut, 123 PN dilantik pada 21 Oktober 2024, sedangkan satu lainnya dilantik pada 6 Desember 2024. Dengan demikian, jajaran Kabinet Merah Putih yang dilantik pada 21 Oktober 2024, batas pelaporan LHKPN-nya adalah 21 Januari 2025. Selanjutnya, seluruh LHKPN yang diterima akan dilakukan verifikasi administratif oleh KPK. Apabila sudah dinyatakan lengkap, akan dipublikasikan pada laman: elhkpn.kpk.go.id.

LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi merupakan bentuk transparansi kepemilikan dan asal-usul harta kekayaan seorang penyelenggara negara. Selain itu, masyarakat dapat mengakses LHKPN seorang penyelenggara negara sebagai wujud pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi, khususnya melalui upaya pencegahan.

See also  Pengumuman Penutupan Perusahaan

Dalam kesempatan ini, KPK juga mengingatkan kembali kepada para penyelenggara negara lainnya, baik dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD, yang diwajibkan dalam pelaporan LHKPN periodik tahun 2024, agar segera menyampaikannya dengan batas waktu sampai dengan tanggal 31 Maret 2025.

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Menhub Ingatkan Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24, 28, dan 29 Maret

Monday, 23 Mar 2026 - 13:54 WIB

Berita Utama

Warga Padati Istana, Antusias Bertemu Prabowo di Gelar Griya

Monday, 23 Mar 2026 - 13:48 WIB

foto istimewa

News

Jakarta Sepi, Momen Langka Diburu Fotografer

Monday, 23 Mar 2026 - 13:39 WIB