DAELPOS.com – Seorang korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) berinisial MS (26) asal Kota Lhokseumawe, berhasil kembali ke tanah air setelah secara diam-diam melarikan diri dari tempat kerjanya di Kamboja.
MS Berhasil tiba di Bandara Internasional Kuala Namu, Sumatera Utara pada Minggu (2/2/2025). Kedatangan MS disambut oleh H. Sudirman Haji Uma, S.Sos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dapil Aceh.
“Alhamdulillah, saudara kita yang menjadi korban penipuan kerja dan TPPO berhasil melarikan diri dari Kamboja dan tiba di Bandara Kuala Namu setelah menempuh penerbangan dari Phnom Penh dan transit di Kuala Lumpur”, ujar Haji Uma, Minggu (2/2/2025).
Haji Uma dalam keterangannya menyebut jika dirinya telah menjalin kontak dengan MS setelah berhasil melarikan diri dari tempat kerjanya bersama 2 WNI lainnya dan langsung menuju Bandara Phnom Penh.
Karena ketakutan akan upaya pengejaran oleh sekuriti tempat kerjanya, MS beserta temannya berdiam di ruang mushalla yang ada di bandara. Mereka hanya keluar saat membeli makan dan keperluan penting saja, termasuk untuk informasi pengurusan tiket penerbangan.
Di Bandara MS berkomunikasi dengan keluarganya di Lhokseumawe dan juga dengan Haji Uma. Dirinya sempat merasa khawatir karena visa nya ternyata mati untuk jangka waktu sehari. Namun setelah menanyakan informasi ke pihak imigrasi, ternyata masalah itu bisa diselesaikan dengan membayar biaya sebesar 10 USD.
Pembelian tiket dilakukan melalui online dengan biaya dari keluarga, Haji Uma juga turut membantu kekurangan biaya sebesar Rp 2,5 juta termasuk transpor ,Akhirnya MS berangkat menuju Kuala Lumpur sekitar pukul 18.00 waktu Kamboja dan kemudian pagi tadi menuju Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara.
Dari Bandara Kuala Namu, MS selanjutnya menempuh perjalanan darat menumpang angkutan umum Hiace yang difasilitasi Haji Uma menuju Kota Lhokseumawe.
Dalam perbincangan dengan Haji Uma di Bandara Kuala Namu, MS menceritakan situasi kerjanya dan perlakuan kekerasan yang diterima selama berada di Kamboja.
Menurut MS seperti disampaikan ke Haji Uma, selama berada di Kamboja dirinya dipekerjakan sebagai scammer bertugas mengkloning data dan tindak penipuan yang menyasar warga Aceh dan Indonesia umumnya. Karena tidak sanggup untuk melakukan hal tersebut, MS mendapat berbagai tindak kekerasan, bahkan disiksa dengan setrum listrik.
Pihak penyekap juga sempat meminta tebusan kepada keluarga MS di Aceh Rp 50 juta dengan ancaman jika tidak dikirim maka nyawa MS menjadi taruhan. Saat itu, pihak keluarga mengadu dan meminta bantuan kepada Haji Uma.
Sementara Haji Uma turut berpesan agar kasus MS dan kasus lain sebelumnya agar dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Aceh agar selalu berhati-hati terhadap berbagai ajakan bisnis ataupun bekerja diluar negeri.
“Ini adalah TPPO, karena itu pesan saya agar masyarakat berhati-hati terhadap berbagai ajakan bisnis atau bekerja diluar negeri, terutama di negara seperti Laos, Kamboja dan Myanmar, apalagi jika itu unprocesedural atau ilegal karena sudah banyak kasusnya di Aceh khususnya dan Indonesia umumnya”, tutup Haji Uma.