Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Wednesday, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Komite III DPD RI berjanji akan mengawal kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal tersebut tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Oknum Kapolres Ngada NTT sangat memprihatinkan. Kami akan melakukan pengawalan atas proses hukumnya demi keadilan bagi anak,” ucap Wakil Ketua Komite III Dailami Firdaus di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (23/04/25).

Dailami menilai kekerasan terhadap anak merupakan masalah sosial yang serius di Indonesia. Bahkan, ribuan anak tercatat menjadi korban kekerasan di berbagai provinsi di Indonesia setiap tahunnya. “Kekerasan anak di Indonesia adalah masalah serius. Setiap tahun ribuan anak menjadi korban,” pungkasnya

Dailami juga menyinggung masih banyak permasalahan yang dihadapi dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di Indonesia. Dengan jumlah anak yang begitu besar, tentunya banyak tantangan yang dihadapi dalam pembangunan perlindungan anak.

“Pada tahun 2024 misalnya, diperkirakan 19,20 persen anak di Indonesia tidak bersekolah. Terkait pengasuhan anak, ada sekitar 1,69 persen anak usia dini yang tercatat tidak tinggal bersama ayah dan ibu kandungnya,” ujar senator asal Jakarta ini.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Timur Aji Mirni Mawarni juga merasa miris terkait kasus LGBT anak yang kian marak di daerah pemilihannya. Di mana kasus ini sangat masif namun terjadi secara tersembunyi sehingga sulit dideteksinya. “Kasus LGBT yang korbannya anak sangat masif di Kaltim. Korbannya dibiayai hidup hedon jadi orang tuanya positif thinking. Ini bahaya sekali,” tukasnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada yang bergulir sejak 24 Februari 2025. Salah satunya pemindahan korban untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan koordinasi antara berbagai pihak.

See also  Menteri Investasi Dalami Kasus Holywings Group Bersama Pemprov DKI

“Tiga anak korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun telah mendapat pendampingan psikososial yang diperlukan untuk mendukung proses pemulihan mereka. Kedua korban usia 16 dan 13 tahun saat ini telah dirujuk ke Rumah Harapan GMIT (Gereja Masehi Injil di Timor) untuk pendampingan psikososial dan agama setelah sebelumnya ditangani di shelter Kota Kupang,” terang Arifah.

Arifah melanjutkan korban usia 6 tahun telah mendapatkan layanan dari UPTD PPA Provinsi NTT dan proyeksi pemulihan psikologi korban kepada LPSK telah dikirimkan agar segera dapat diberikan perlindungan dan restitusi. “Terkait proses hukum, pelaku sudah ditahan dan prosesnya masih dalam proses lidik dan UPTD Provinsi NTT telah melakukan pendampingan pada korban untuk BAP tambahan,” tambahnya.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Terus Perkuat Infrastruktur KSPEAN Wanam Merauke

Wednesday, 29 Jul 2026 - 00:01 WIB

foto ist

Berita Utama

Bahlil Dorong Bus Hidrogen, Bakal Dibahas Bersama Pramono

Tuesday, 28 Jul 2026 - 20:05 WIB