daelpos.com – Ketua Umum Gerakan Cinta Rakyat (GENCAR) Indonesia, Charma Afrianto, mendesak keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan pejabat-pejabat Bank Indonesia (BI), baik dari pusat maupun daerah sebagai tersangka kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia.
“Ini bukan hanya soal anggaran CSR yang diselewengkan, ini soal kepercayaan rakyat yang dikhianati,” tandas Charma kepada awak media di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Charma menjelaskan, Bukti-bukti yang muncul dalam penyidikan KPK menunjukkan adanya indikasi keterlibatan struktural yang sistemik dalam penyelewengan dana CSR BI.
Modus korupsi adalah penyaluran dana CSR BI melalui yayasan yang terafiliasi, kemudian kembali ke individu atau kelompok tertentu.
Hingga saat ini empat pejabat BI Pusat sudah diperiksa KPK. Yakni: Filianingsih Hendarta (Deputi Gubernur BI); Irwan (Deputi Direktur Departemen Hukum BI); Hery Indratno (Kepala Divisi Program Sosial BI); dan Erwin Haryono (Mantan Kepala Departemen Komunikasi BI).
“Kepala KPw BI Sumsel dan wilayah lain yang lalai atau terlibat wajib diproses hukum tanpa pandang bulu. KPK harus segera umumkan tersangka!” tegas Charma.
Lebih jauh Charma mengungkap sejumlah pejabat Kantor Perwakilan (KPw) BI yang patut diduga terlibat atau lalai. Yakni KPw BI Sumatera Selatan (Sumsel); KPw BI Jawa Timur dan Malang; KPw BI Sulawesi Selatan; dan KPw BI NTB.
“GENCAR Indonesia menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka posko aduan masyarakat di daerah untuk menampung laporan terkait penyimpangan dana CSR BI,” tuntas Charma.
Empat Butir Tuntutan DPP GENCAR Indonesia:
1. Segera tetapkan pejabat BI pusat dan daerah termasuk Kepala KPw BI Sumsel dan wilayah lain sebagaitersangka apabila bukti cukup.
2. Periksa Gubernur BI Perry Warjiyo.
3. Ungkap dan publikasikan audit menyeluruh terhadap seluruh penyaluran CSR BI sejak 2020.
4. KPK tidak boleh tunduk pada tekanan politik
5. KPK juga harus menangkap Komisi XI DPR yang terlibat, terutama Fauzi Amro yang diduga kuat bermain CSR BI ini.