KPK Identifikasi Penyimpangan Dana Hibah di Jawa Timur, Dorong Reformasi Tata Kelola

Tuesday, 22 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tugas Koordinasi dan Supervisi menyampaikan hasil deteksi potensi penyimpangan dan rekomendasi perbaikan tata kelola dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Temuan ini menjadi bagian pengintegrasian upaya penindakan-pencegahan korupsi, mengingat saat ini KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Diketahui Provinsi Jawa Timur secara rutin menerima alokasi hibah dalam jumlah cukup besar. Dalam periode tahun 2023 hingga 2025, total anggaran hibah mencapai Rp12,47 triliun, dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 20.000 lembaga. Dana tersebut dialokasikan ke berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

Penyaluran hibah di Jawa Timur diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain: PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pergub Jatim Nomor 44 Tahun 2021 dan Pergub Jatim Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

Selanjutnya Pergub terbaru (No.7/2024) mengatur sejumlah perbaikan, seperti penambahan BUMDes sebagai penerima hibah dan persyaratan khusus untuk koperasi. Namun, regulasi ini belum mengatur secara tegas sanksi terhadap penerima hibah fiktif dan belum menetapkan kriteria pokmas insidentil secara jelas.

Berdasarkan hasil evaluasi KPK, pengelolaan hibah di Jawa Timur masih menghadapi tantangan serius. Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif.

KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan hibah, antara lain: Verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK).

See also  Bea Cukai Rekomendasikan Eks Dirut GI Ari Askhara Dalam Kasus Dugaan Penyelundupan Harley Davidson

Pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD, yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran. Pemotongan dana hibah hingga 30% oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20% untuk “ijon” kepada anggota DPRD dan 10% untuk keuntungan pribadi.

Ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal, akibat pengkondisian proyek oleh pihak luar. Minimnya pengawasan dan evaluasi, terbukti dari 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp2,9 miliar, di mana Rp1,3 miliar belum dikembalikan.

Selain itu, Bank Jatim sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai, sehingga proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan.

Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Hibah

Sebagai tindak lanjut, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang meliputi: Penajaman tujuan pemberian hibah agar selaras dengan program prioritas daerah, Penetapan kriteria penerima hibah yang selektif dan berbasis indikator terukur, Transparansi dalam verifikasi dan seleksi penerima hibah, Pembangunan database terintegrasi antar pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

Selain itu penyaluran dana hibah juga perlu didukung teknologi sehingga Digitalisasi sistem informasi hibah yang dapat diakses publik secara real time sangat diperlukan, Penguatan mekanisme pengawasan dan pelibatan masyarakat melalui kanal pengaduan public dan terkahir adalah Kolaborasi dengan Bank RKUD untuk merancang mekanisme pencairan hibah yang akuntabel.

Tak hanya untuk Pemda Jawa Timur, terkait penyaluran dana hibah secara umum KPK juga akan melibat sejumlah lembaga dan pemerintah pusat untuk merumuskan regulasi nasional terkait porsi hibah dalam APBD, menguatkan regulasi kriteria penerima hibah untuk mencegah manipulasi organisasi, menyusun data tunggal nasional berbasis NIK untuk verifikasi lintas instansi, membangun platform digital hibah yang terintegrasi antar instansi pusat dan daerah dan menyusun rekomendasi nasional pencegahan korupsi hibah dalam perencanaan dan penganggaran.

See also  Dapat Upah Antar Rp3 Juta, DPO Kurir Sabu di Jaksel Diburu Polisi

KPK menegaskan bahwa hibah daerah harus menjadi instrumen pembangunan yang bersih, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Reformasi tata kelola hibah di Jawa Timur diharapkan menjadi model perbaikan bagi daerah lain dalam mencegah praktik korupsi dan memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Berita Terbaru

Nasional

Hutama Karya Fasilitasi 630 Pemudik di Mudik Gratis BUMN 2026

Tuesday, 17 Mar 2026 - 14:10 WIB