Daripada Urus Pengeras Suara, Menag Disarankan Buat Program Tingkatkan Kualitas Ibadah Ramadan

Monday, 11 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANGGOTA DPD RI Profesor DR DAILAMI FIRDAUS / foto ist

ANGGOTA DPD RI Profesor DR DAILAMI FIRDAUS / foto ist

DAELPOS.com – Anggota DPD RI Dailami Firdaus minta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencabut Surat Edaran atau SE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445H/2024 M.

Dalam SE itu, Menag Yaqut antara lain minta penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.

Dailami menilai, SE tersebut mengesankan Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak paham arti toleransi dan sikap saling menghormati.

“Menag bahkan cenderung dapat mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat selama ini,” kata Dailami dalam rilisnya, Senin (11/3/2024).

Bang Dai (panggilan beken) Dailami Firdaus itu menjelaskan toleransi dan sikap menghormati antar-umat beragama sudah terbangun sejak puluhan tahun silam, dan selama itu juga tidak ada masalah dengan pengeras suara di masjid maupun musala.

Terkait dengan pelaksanaan penggunaan pengeras suara, Bang Dai menegaskan, semua sudah diatur waktunya dan tidak akan mengganggu di waktu orang beristirahat.

“Tentunya pengurus masjid dan musala sudah lebih memahami karakteristik daripada wilayahnya masing-masing. Harus diingat ini hanya berlangsung pada saat bulan suci Ramadan saja,” tegasnya.

Dari pada mengurus pengeras suara, Senator asal Jakarta ini menyarankan Menag Yaqut membuat kegiatan atau program yang dapat meningkatkan kualitas ibadah Ramadan ini.

“Terakhir, saya megucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah bagi seluruh umat Islam,” imbuh Bang Dai.

Diketahui, SE Menag ini antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.

See also  Tambah 5 Titik BBM Satu Harga di Sulawesi, Pertamina Hadirkan Energi untuk Warga Pelosok 3T

Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Berita Terkait

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi
Nono Sampono Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Rumah Rawat Inap Anak Penderita Kanker
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Utara, Korban TPPO di Kamboja yang Disiksa dan Diperjualbelikan

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 07:27 WIB

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 08:02 WIB

Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru

Friday, 27 June 2025 - 14:04 WIB

GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta

Berita Terbaru