DAELPOS.com – Jaksa Agung RI, Burhanuddin bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum Of Understanding (MoU) bertempat di Gedung BKPM, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam rangka menyukseskan program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni guna menciptakan dan menjaga iklim investasi Indonesia agar tetap kondusif, dalam rangka mendorong terwujudnya visi Presiden menjadikan Indonesia Maju.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini juga, merupakan suatu upaya nyata dalam reorientasi Pemberantasan Korupsi, yang apabila sebelumnya mengutamakan penindakan, maka saat ini telah bergeser ke arah pencegahan. Oleh karena itu, kami mendorong BKPM untuk bersama-sama membangun sistem untuk mencegah praktik korupsi dalam kegiatan investasi di Indonesia.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan secara konsisten memandang bahwa investasi merupakan salah satu persoalan penting bangsa ini yang harus mendapat perhatian kita bersama.
“Perlu saya sampaikan, dalam rangka mewujudkan visi dan misi Presiden, Jaksa Agung telah menerbitkan 7 (tujuh) kebijakan strategis yang salah satunya menyangkut masalah investasi. Kami telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk turut serta dalam memonitor Peraturan Daerah yang ditengarai dapat menghambat investas karena rumitnya proses perizinan dan birokrasi,”terangnya.
Jaksa Agung menjelaskan, tidak hanya berhenti sampai disitu, Kejaksaan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) kali ini telah menindaklanjuti visi misi Presiden terkait investasi tersebut melalui pembentukan rapat komisi yang secara khusus membahas mengenai peran Kejaksaan dalam rangka mengawal iklim investasi Indonesia untuk dapat tetap kondusif.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKPM hadir untuk memberikan pemahaman (insight) kepada jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia tentang pentingnya investasi bagi kemajuan Bangsa Indonesia. Berdasarkan pembahasan dalam Rakernas tersebut, maka telah ditetapkan beberapa keputusan rapat yang berhubungan dengan kebijakan investasi.
Kejaksaan, secara institusional, telah merumuskan beberapa kebijakan pencegahan yang kiranya berhubungan, dan dapat mengoptimalkan pelaksanaan kesepakatan bersama ini, yaitu:
- Pengamanan Pembangunan Strategis. Perlu saya sampaikan bahwa, walaupun Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan baik di pusat maupun di daerah telah dibubarkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 345 Tahun 2019, namun Kejaksan tetap memiliki peran dan kewenangan dalam mengamankan pembangunan strategis pemerintah, yakni melalui berbagai kegiatan yang bersifat preventif dan persuasif, yang dilaksanakan oleh Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan: “Kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan, antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan Makmur berdasarkan Pancasila”.
- Monitoring Peraturan atau Hambatan terhadap Investasi Untuk peraturan di tingkat daerah yang berpotensi menghambat investasi, maka Kejaksan turut berkontribusi dalam melakukan monitoring/review peraturan daerah yang tidak ramah terhadap investasi. Review peraturan ini dijalankan di daerah melalui Kejaksaan Tinggi dan Negeri yang tersebar diseluruh Indonesia untuk nantinya lahir usulan terhadap aturan yang tidak ramah investasi tersebut untuk di revisi atau di cabut. Saya harapkan bahwa BKPM dapat memberikan masukan atau informasi kepada Kejaksaan apabila mengetahui atau menemukan aturan di daerah yang menghambat investasi.
- Pengamanan Investasi dan Penerimaan Negara Kejaksaan juga melakukan pengamanan investasi dan penerimaan negara melalui pembukaan hotline dan optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap Kejaksaan Tinggi. Hotline dan PTSP akan menerima laporan hambatan proses investasi berupa kelambanan proses investasi yang berjalan, adanya pungutan liar, atau hambatan lainnya untuk nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi berdasarkan jenis keluhan nyang disampaikan.
Sementara itu, Kepala BKPM menjabarkan mengenai arahan khusus Presiden untuk mengeksekusi investasi besar yang realisasinya terhambat dikarenakan berbagai permasalahan. Bahwa ada sekitar 21 proyek dengan potensi realisasi investasi mencapai Rp 707,9 trilyun.
Dalam kesempatan tersebut Bapak Kepala BKPM juga menyampaikan permohonan dukungan dari kolega di Kejaksaan untuk sama-sama membantu penyelesaian masalah investasi yang diantaranya adalah masalah perizinan, pengadaan lahan, rekomendasi teknis dan regulasi khususnya di daerah.
Dikatakan Kepala BKPM, bahwa sesuai arahan Presiden, Jaksa Agung langsung menindaklanjuti pembentukan satgas percepatan realisasi khusus untuk percepatan investasi yang dinamakan “Satgas Pengamanan Investasi”. Satgas tersebut rencananya akan dibentuk di tiap-tiap provinsi atau di tingkat Kejaksaan Tinggi.
- Tugas utama dari “Satgas Pengamanan Investasi” Kejaksaan RI adalah pengawalan investor dari mulai rencana sampai dengan realisasi.
- Sejalan dengan KPI BKPM yaitu “eksekusi realisasi investasi besar” tentunya Kerjasama antara BKPM dan Kejaksaan RI akan semakin mempercepat eksekusi realisasi investasi besar yang selama ini terhambat. (RED)