daelpos.com – Pramono Anung menegaskan segera mengambil langkah penertiban terkait waktu operasional lapangan padel yang berada di kawasan padat penduduk. Kebijakan ini diambil menyusul polemik kebisingan yang dikeluhkan warga di sejumlah wilayah Jakarta.
“akan kami tertibkan jam penggunaannya,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/2). “Jadi, tempat-tempat yang padat penduduk akan kami tertibkan jam penggunaannya.”
Ia mengatakan telah menerima berbagai laporan masyarakat dari sejumlah kawasan, antara lain Haji Nawi dan Cilandak di Jakarta Selatan, serta Rawamangun di Jakarta Timur. Warga di wilayah tersebut mengeluhkan aktivitas permainan padel yang berlangsung hingga larut malam dan mengganggu waktu istirahat.
“Dan itu saya yakin kalau masyarakat di sekitar padel itu keberatan, pasti sangat terganggu. Bahkan ada yang bayinya satu setengah tahun, enggak bisa tidur karena malam-malam orang masih berteriak-teriak main padel, menurut saya juga enggak fair,” kata Pramono.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar rapat khusus untuk membahas persoalan ini, termasuk aspek perizinan dan koordinasi teknis pengelolaan fasilitas lapangan padel. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung di Balai Kota.
“Besok secara khusus Balai Kota akan mengadakan rapat tentang padel. Saya sudah meminta untuk yang memberikan perizinan dan juga mengoordinasikan untuk padel itu mempersiapkan,” ujarnya.
Pramono mengingatkan para pengelola lapangan agar mengedepankan toleransi terhadap warga sekitar. Ia menilai meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga padel harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan terhadap kenyamanan lingkungan.
“Tentunya mengharapkan aktivitas olahraga yang sekarang sedang jadi favorit banyak orang di Jakarta ini, tentunya juga harus toleransi kepada masyarakat yang ada di sekitar,” ucapnya.
Ia menambahkan, apabila fasilitas padel berada di kawasan komersial, jam operasionalnya relatif tidak mengganggu permukiman. Namun, untuk lapangan yang berdiri di kawasan padat penduduk, pemerintah daerah berkewajiban melakukan penertiban jika terbukti menimbulkan gangguan.
“Tetapi kalau di tempat padat penduduk dan mengganggu penduduk, pasti mereka mainnya juga enggak nyaman. Dan untuk itu kewajiban Pemerintah DKI Jakarta untuk menertibkan itu,” kata Pramono.








