daelpos.com – Pemerintah makin serius membasmi praktik tambang ilegal. Terbaru, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyelamatkan lahan seluas 1.699 hektare (ha) dari aktivitas tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Tak cuma menyita lahan, aparat penegak hukum juga bergerak cepat. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ST sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari aktivitas ilegal tersebut.
Langkah tegas ini dikawal langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Ia turun ke lokasi penertiban, Selasa (7/4), bersama sejumlah pejabat tinggi negara. Di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di lokasi tambang, Bahlil menegaskan bahwa PT AKT sebenarnya sudah tak punya izin sejak lama. Status perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) perusahaan itu dicabut sejak 2017.
“Artinya, seluruh aktivitas tambang sejak 2017 sampai sekarang tidak memiliki dasar hukum. Karena itu, proses penertiban ini kita jalankan sesuai prosedur,” tegas Bahlil.
Menurutnya, negara tak akan tinggal diam terhadap praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. Pemerintah, kata dia, tetap membuka ruang bagi dunia usaha, namun harus patuh terhadap aturan.
“Silakan berbisnis, tapi wajib tunduk pada regulasi. Jangan sampai kawasan hutan disalahgunakan secara ilegal,” tegasnya.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan penindakan ini merupakan hasil kerja panjang sejak awal 2026. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana.
“Pada 26 Maret lalu, penyidik Jampidsus menetapkan ST sebagai tersangka selaku beneficial owner, termasuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT,” ungkap Barita.
Ia memastikan, operasi Satgas PKH tidak akan berhenti di kasus ini saja. Penertiban akan terus dilakukan di berbagai wilayah Indonesia.
“Ini bukan hanya di Murung Raya. Kami terus melakukan identifikasi dan verifikasi kawasan hutan lain yang diduga dikuasai secara ilegal,” tegasnya.
Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dengan mandat mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang disalahgunakan.
Hingga Agustus 2025, Satgas ini sudah berhasil mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare lahan. Sebagian dimanfaatkan untuk konservasi dan ketahanan pangan, sementara sisanya masih dalam proses administrasi.
Ke depan, dengan dukungan Kementerian ESDM, Kejaksaan, TNI, dan Polri, Satgas PKH menargetkan penertiban hingga 4,2 juta hektare tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Pesannya jelas: tak ada lagi ruang bagi tambang ilegal. Negara hadir, dan siap bertindak tegas.








