daelpos.com – Pemerintah terus mempercepat penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), negara berhasil mengamankan Rp11,42 triliun dari denda administratif serta melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 285.323,52 hektare pada Tahap VI.
Penguasaan kembali tersebut meliputi kawasan Taman Nasional seluas 254.780,12 hektare dan perkebunan kelapa sawit seluas 30.543,40 hektare. Proses ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Jumat (10/4).
“Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali aset negara dan kawasan hutan yang apabila dinilai mencapai sekitar Rp370 triliun. Dalam kurun waktu 1,5 tahun, capaian ini setara dengan penyelamatan sekitar 10 persen dari APBN,” tegas Presiden Prabowo.
Presiden juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menjaga kekayaan negara. “Seluruh lembaga harus bekerja sama dalam menegakkan hukum guna menjaga kekayaan bangsa dan negara. Tanpa kekayaan yang kita miliki, tidak mungkin rakyat kita dapat hidup sejahtera,” lanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu turut hadir, menegaskan peran strategis Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam Satgas PKH. Peran tersebut mencakup sinkronisasi antara legalitas pemanfaatan ruang dan target investasi nasional.
Selain itu, BKPM juga aktif memimpin rapat koordinasi dalam rangka penyelesaian berbagai permasalahan di lapangan, guna memastikan proses penertiban berjalan efektif, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan.
Sejalan dengan arahan Presiden, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menjalankan empat fungsi utama, yakni integrasi data perizinan melalui sistem OSS, evaluasi dan penegakan hukum atas penguasaan lahan ilegal, fasilitasi reinvestasi, serta optimalisasi tata kelola aset negara.
Langkah konkret juga telah dilakukan melalui assessment intensif di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Kegiatan ini mencakup evaluasi terhadap 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Evaluasi dilakukan secara menyeluruh, meliputi kondisi fisik lahan, kesehatan finansial perusahaan, hingga dampak sosial yang ditimbulkan. Selain itu, dilakukan pula uji kelayakan usaha sebagai dasar kebijakan pengelolaan ke depan.
Tak hanya itu, pemerintah juga merumuskan berbagai opsi pengelolaan, termasuk membuka peluang keterlibatan BUMN maupun lembaga negara dalam mengelola aset yang telah disita.
Kehadiran BKPM dalam proses ini menegaskan penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, sekaligus memastikan setiap kebijakan memiliki dasar yang kuat dan terintegrasi.
Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penataan investasi dan pengelolaan sumber daya alam secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (*)








