daelpos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait 74 kilogram emas. Febrie langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.30 WIB. Berbeda dengan tahanan KPK pada umumnya, ia tampak mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan berwarna oranye maupun borgol di tangan.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penahanan Febrie di Rutan KPK dilakukan sebagai langkah pengamanan terhadap yang bersangkutan.
“Penempatan di Rutan KPK dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada tersangka sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan,” ujar Anang.
Kejagung masih terus mendalami dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang melibatkan 74 kilogram emas dan saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.








