Mendag: Keluarkan Aturan Baru Ekspor Nasional

Saturday, 18 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

DAELPOS.com – Kementerian Perdagangan ikut berperan dalam meningkatkan pendapatan nasional dari sektor jasa melalui peningkatan peran angkutan laut dan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor dan impor. Bersama kementerian dan lembaga terkait, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Permendag ini secara garis besar mewajibkan eksportir batubara dan CPO, serta importir beras dan barang pengadaan barang pemerintah untuk menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional. Namun, khusus untuk penggunaan angkutan laut nasional, kewajiban tersebut hanya berlaku untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage (dwt).

Sebelumnya, ketentuan wajib penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional telah diatur dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 80 Tahun 2018. Namun, pemberlakuan secara efektif baru dilakukan pada asuransi nasional sedangkan implementasi angkutan laut nasional akan dilakukan tanggal 1 Mei 2020.

“Melalui penyempurnaan Permendag ini, Kementerian Perdagangan berharap peran serta angkutan laut nasional dalam kegiatan ekspor impor akan meningkat, sekaligus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal nasional,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto

Mendag menjelaskan, penetapan kebijakan ini masih membuka peluang bagi perusahaan asing, khususnya perusahaan angkutan laut asing, untuk berperan dalam kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut. Hal ini mengingat kewajiban penggunaan angkutan laut nasional hanya diberlakukan untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage (dwt). “Dengan masih dibukanya peran perusahaan angkutan laut asing, maka diharapkan kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut tetap dapat berjalan lancar,” ungkap Mendag.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, menambahkan, perusahaan angkutan laut nasional yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage (dwt) wajib menyampaikan data penggunaan angkutan laut tersebut kepada Kementerian Perdagangan secara elektronik melalui INATRADE, sebelum angkutan laut tersebut sandar di pelabuhan Indonesia

Lebih lanjut ditegaskan bahwa seluruh eksportir dan importir barang-barang tersebut diatas, selain wajib melaporkan realisasi ekspor-impor melalui INATRADE, juga wajib mencantumkan cost dan freight serta data polis asuransi dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Hal ini dilakukan tidak hanya untuk penyempurnaan data logistik ekspor dan impor, namun juga sebagai indikator penilaian efektivitas dari penerapan kebijakan ini.

Permendag Nomor 40 Tahun 2020 selain mengatur angkutan laut nasional juga terkait dengan asuransi nasional telah lebih dulu dilaksanakan pada 1 Februari 2019. Kegiatan asuransi yang dimaksud mencakup ekspor untuk dua produk ekspor, yakni batubara dan sawit (CPO), serta impor untuk beras dan pengadaan barang Pemerintah.

See also  Damri Layani Trayek Kupang Rute Bandara El Tari - Mota’ain

Berita Terkait

Gedung Jampidsus Diresmikan, Hutama Karya Hadirkan Bangunan Berkonsep Berkelanjutan dengan Arsitektur Ikonik
Pertamina Siapkan Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2025
Prabowo Bahas Evaluasi Direksi BUMN dan Isu Kemanusiaan Palestina
Gelar Apel Siaga, Menko Polkam Tekankan Target Pemerintah Kendalikan Karhutla
Kisah Perempuan Hebat Bangun Masa Depan Sehat dan Mandiri
Bidan Sean yakin Generasi Muda Merupakan Pemimpin Bangsa Masa Depan.
Sri Mulyani Bahas Transformasi IMF dan World Bank di Washington D.C.
Kartini Berkarya Lindungi Alam, UMKM Dara Baro Buktikan Limbah Sisa Kain Mampu Mendunia

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 10:57 WIB

Gedung Jampidsus Diresmikan, Hutama Karya Hadirkan Bangunan Berkonsep Berkelanjutan dengan Arsitektur Ikonik

Wednesday, 30 April 2025 - 10:42 WIB

Pertamina Siapkan Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2025

Tuesday, 29 April 2025 - 18:32 WIB

Prabowo Bahas Evaluasi Direksi BUMN dan Isu Kemanusiaan Palestina

Tuesday, 29 April 2025 - 18:25 WIB

Gelar Apel Siaga, Menko Polkam Tekankan Target Pemerintah Kendalikan Karhutla

Tuesday, 29 April 2025 - 18:13 WIB

Kisah Perempuan Hebat Bangun Masa Depan Sehat dan Mandiri

Berita Terbaru