Alasan Kejati Kepri Belum Lakukan Penahanan Terhadap 16 Tersangka Korupsi

Sunday, 19 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri)  belum melakukan tindakan penahanan terhadap 16 tersangka, di dua kasus Tindak Pidana Korupsi. Demikian ditegaskan Asisten Intelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo, Sebab, menurut Agustian, terkait penahanan para tersangka menjadi pertimbangan Penyidik Aspidsus Kejati Kepri.

Di antaranya, jangka waktu penahanan memiliki batas maksimal selama 60 hari. Ditambah, saat ini juga masih suasana pandemi Covid-19.

“Penahanan itu dibatasi jangka waktu. Kalau jangka waktu terlewati, kemudian berkas belum selesai, maka dikhawatirkan malah bebas,” ucap Agustian, kemarin

Ia menyebutkan, 16 tersangka itu terlibat di dua kasus korupsi berbeda. Yakni, untuk kasus dugaan korupsi Rp 32 miliar pada pemberian IUP Bauksit, di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019.

Perkara ini menjerat tersangka mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri berinisial Am. Lalu, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kep

Ditambah 10 tersangka lainnya yakni, berinisial BSK, WBY, HEM, SG, JN, MAA, ER, MA, ER, AR dan JL.

Kemudian DS, A, DSO dan AR, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 7,7 pada pengadaan alat praktik otomotif rekayasa anggaran tahun 2018 di salah satu SMK, di Kabupaten Karimun.

Agustian menerangkan, untuk berkas perkara Am dan Az ini belum dilimpahkan ke pengadilan, karena masih tahap pra penuntutan oleh jaksa peneliti, tentang unsur kelengkapan formil dan materil nya.“Biasanya kalau tahap P21, maka jaksa membuat rencana dakwaan untuk tahap pelimpahan ke pengadilan,” tuturnya.(

See also  Komisi III Minta Kepolisian Gunakan UU TPKS Usut Dugaan Pelecehan Seksual di Ajang ‘Miss Universe’

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru