Wakil Jaksa Agung Konferensi Pers Kasus Korupsi Cassie Bank Bali

Wednesday, 26 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Wakil Jaksa Agung RI,Setia Untung Arimuladi menegaskan eksekusi barang bukti dalam kasus korupsi cassie Bank Bali senilai Rp. 546 miliar tersebut telah disetorkan ke kas perbendaharaan negara pada saat eksekusi dilakukan tahun 2009.

Diakuinya pada tahun 2009 itu dirinyalah yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Jakarta Selatan, sekaligus selaku Jaksa Eksekutor dalam penanganan kasus cassie Bank Bali yang menjerat Djoko Tjadra tersebut.

“Terkait pelaksanaan eksekusi uang milik Djoko Tjandra yang disimpan di escrow account Bank Permata yang telah dieksekusi sekitar Rp.546 milyar. Saya akui, saat itu saya Setia Untung Arimuladi selaku Kajari Jakarta selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekutan hukum tetap,” kata Untung di Badan Diklat  (Badiklat)  Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Setia Untung Arimuladi secara transparan membeberkan bukti-bukti tersebut, agar tidak terjadi kesimpang siuran berita yang menyesatkan publik. Dengan menunjukan berkas berita acara pelaksanaan eksekusi.

“Saya akan sampaikan bukti-bukti bahwa saat itu telah dilaksanakan eksekusi di Bank Permata, perlu saya sampaikan bahwa ini bukti surat perintah yang saya kelurkan untuk pelaksanaan eksekusi, saya selaku Kajari saat itu telah memerintahkan anggota saya salah satunya Kepala Seksi Pidana Khusus Saudara Sila Pulungan,” paparnya.

“Dan, bahkan eksekusi pun saya ke Bank Permata, saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi kemudian saya tunjukan ini berita acara pelaksanaan eksekusi yang di tanda tangani oleh Pejabat Bank Permata saat itu. Pelaksanaan eksekusi pada hari senin tanggal 29 Juni 2009, jam 11.11.00,” sambung Untung sembari menunjukan berkas lembaran bukti kepada media.

Dia pun akui saat proses administrasi pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot. Saat eksekusi dilakukan oleh jaksa, uang sebesar Rp. 546 miliyar  kurang lebih, telah disetorkan melalui RTGS atau Real Time Gross Settlement, yang di transfer langsung ke kas perbendaharaan negara pada Kementerian Keuangan.

See also  Bareskrim Panggil Ibu Indra Kenz Terkait Investasi Bodong Binomo

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Epson Hadirkan SureColor V4000, Printer UV Flatbed Ringkas untuk Bisnis

Wednesday, 7 Oct 2026 - 15:48 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan, yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Foto Istimewa

Berita Terbaru

Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 12:50 WIB