Gus Menteri: SHM Belum Terbit Menyulitkan Transmigran Kembangkan Ekonomi

Tuesday, 29 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menghadiri Rapat Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi Tahun 2020, yang berlangsung secara virtual pada Selasa (29/9/2020). Menteri Halim pun didaulat memberikan arahan dan masukan dalam Rapat Lintas Sektor yang diikuti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Masyarakat Transmigran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian berhak mendapatkan hak normatif berupa Lahan Pekarangan dan Lahan Usaha dengan status Hak Milik.  Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pemerintah memberikan kepastian hukum bagi kepemilikan tanah dengan memberikan Sertipikat Tanah bagi seluruh rakyat di seluruh wilayah Republik Indonesia. Langkah ini sebagai menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reforma agraria.

“Dalam sektor pertanahan, Presiden Joko Widodo telah meminta agar pelaksanaan Reforma Agraria dipercepat, terutama terkait dengan penerbitan Sertifikat Tanah dan penyelesaian permasalahan agraria. Untuk itu, kehadiran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) diharapkan dapat menggenjot pelaksanaan Reforma Agraria di lapangan,” kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Tugas GTRA ini antara lain mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanganan sengketa dan Konflik Agraria. Gus Menteri memuji keseriusan dan kesungguhan kinerja GTRA Pusat yang hingga saat ini telah melaksanakan 5 kali Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka mengkoordinasikan upaya penanganan sengketa dan konflik agraria.

Di bidang transmigrasi, langkah pertama dalam pelaksanaan program kerja GTRA tahun ini fokus pada 7 Provinsi yang diprioritaskan penyelesaiannya.

Gus Menteri mengatakan, kasus pertanahan yang terjadi di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun dan belum ditemukan metode penyelesaian yang efektif, dalam arti tidak merugikan pihak yang bersengketa. Maraknya kasus pertanahan mengindikasikan belum optimalnya pelaksanaan sistem pengelolaan pertanahan serta menghambat program-program pembangunan yang sedang berjalan.

See also  HUT ke-5, LRT Jakarta Perkenalkan LarataPay hingga Event Fun Run

Peningkatan jumlah kasus pertanahan tentu menjadi perhatian penting untuk dicarikan jalan keluar sehingga tanah dapat dikelola dan dimanfaatkan sebagai aset yang dapat memberikan sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat Indonesia.

“Beban penyelesaian kasus pertanahan transmigrasi hingga saat ini mencapai 319 Kasus, yang tersebar di 275 lokasi permukiman transmigrasi/eks permukiman transmigrasi, pada 121 Kabupaten di 28 Provinsi,” kata Gus Menteri.

Diantara permasalahannya adalah terhambatnya penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di kawasan transmigrasi karena belum terbitnya SK HPL (Hak Pengelolaan) yang menjadi persyaratan pengurusan penerbitan Sertipikat. Namun saat ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 sudah ada terobosan baru penerbitan sertipikat bagi lokasi-lokasi eks transmigrasi yang sudah diserahkan pembinaannya kepada Pemerintah Daerah melalui Program PTSL.

Sementara untuk lokasi transmigrasi yang masuk ke dalam kawasan hutan perlu dilakukan pelepasan dari kawasan hutan terlebih dahulu. Beban penerbitan SHM di lokasi transmigrasi saat ini mencapai 368.545 bidang. Pada akhir Agustus 2020, realisasi penerbitan SHM mencapai 160.102 bidang.

Permasalahan belum terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi para transmigran di lokasi transmigrasi seringkali menimbulkan banyak permasalahan pertanahan seperti adanya okupasi lahan transmigran oleh masyarakat lokal, tumpah tindih lahan transmigrasi dengan HGU Perusahaan, tumpang tindih lahan transmigrasi dengan Kawasan Hutan, dan sebagainya.

Adanya permasalahan pertanahan tersebut menyebabkan para transmigran mengalami kesulitan dalam mengembangkan usaha ekonomi mereka yang berimbas pada buruknya taraf hidup mereka. Kondisi ini sungguh memprihatinkan karena tujuan transmigrasi untuk menyejahterakan masyarakat menjadi tidak tercapai maksimal.

“Saya mengharapkan dukungan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian LHK bersama-sama dengan jajaran Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan dengan memberikan arahan kepada para jajarannya di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten,” kata Gus Menteri.

See also  UMKM Go Global, Pertamina Bawa Mitra Binaannya ke Indonesia Spice Up The World 2024 di Aljazair

“Semoga acara ini dapat menghasilkan manfaat bagi penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi serta meningkatkan kinerja dalam mengemban tugas dan tanggung jawab melaksanakan program pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan,” sambung Gus Menteri.

Turut hadir dalam Rakor ini Wakil Menteri ATR Surya Tjandra, Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi HM Nurdin, Dirjen Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Harry Pamudiono dan pejabat di Kemendes PDTT, Kementerian ATR dan Kemendagri.

Berita Terkait

Menteri Iftitah: Transmigrasi Tak Lagi Sekadar Bertani, Kini Siap Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia
Mitigasi Dilakukan Sejak Dini, Kementerian PU Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Nino di Jawa Barat
Realisasi Inpres Jalan Daerah 2025 Meningkat: Konektivitas Baik, Ekonomi Semakin Bergerak
Sekolah Rakyat Terintegrasi di Medan Rampung 100 Persen, Siap Sambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027
Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Yandri Ajak Bangun Desa Melalui Soliditas Paguyuban
Mendes Tegaskan Kopdes Merah Putih di NTT Harus Serap Tenaga Kerja Lokal
PPAPP DKI Gelar Penyuluhan Keluarga di 267 Kelurahan
Menteri PANRB:Transformasi Birokrasi Harus Hadirkan Kepastian Hukum

Berita Terkait

Monday, 6 July 2026 - 11:58 WIB

Menteri Iftitah: Transmigrasi Tak Lagi Sekadar Bertani, Kini Siap Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia

Monday, 6 July 2026 - 08:30 WIB

Mitigasi Dilakukan Sejak Dini, Kementerian PU Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Nino di Jawa Barat

Sunday, 5 July 2026 - 01:59 WIB

Realisasi Inpres Jalan Daerah 2025 Meningkat: Konektivitas Baik, Ekonomi Semakin Bergerak

Sunday, 5 July 2026 - 01:57 WIB

Sekolah Rakyat Terintegrasi di Medan Rampung 100 Persen, Siap Sambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027

Sunday, 5 July 2026 - 01:45 WIB

Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Yandri Ajak Bangun Desa Melalui Soliditas Paguyuban

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Olahraga

Neymar Akhiri Karier di Timnas Brasil

Monday, 6 Jul 2026 - 13:40 WIB