Tindak Pidana Korupsi Pt. Danareksa Sekuritas Tersangka Marciano Hersondrie Herman

Thursday, 1 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOPS.com – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Aditya Tirta Renata dan PT. Evio Sekuritas kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ;

Penyerahan para Tersangka dan barang bukti (Pelimpahan Tahap II) tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap karena dinilai telah terpenuhi syarat formil dan ayarat materiilnya ;

Yang pertama pelimpahan Tahap II dalam Berkas Tindak Tidana korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT. Aditya Tirta Renata dengan Tersangka yaitu :
1. Tersangka MARCIANO HERSONDRIE HERMAN, SE.
2. Tersangka ERIZAL, SE. Bin SANIDJAR LUDIN.
3. Tersangka Ir. RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF.
4. Tersangka ZAKIE MUBARAK YOS.

Keempat Tersangka/Terdakwa akan diajukan ke pengadilan dengan dakwaan melanggar pasal : Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;

Selanjutnya pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian fasilitas Pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT. Evio Securitas, dengan Tersangka masing masing :
1. Tersangka MARCIANO HERSONDRIE HERMAN, SE.
2. Tersangka SUJADI.
3. Tersangka TEGUH RAMADHANI.
Ketiga Tersangka/ Terdakwa akan diajukan ke persidangan dengan dakwaan melanggar pasal : Primair
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;

See also  Diduga Pers Dibungkam, Direksi Telkom Grup Dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Ke Bareskrim Mabes Polri

Sedangkan Tersangka yang keempat yaitu :
Ir. RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF yang diajukan ke pengadilan dengan dakwaan campuran atau gabungan antara berlapis, komulatif dan alternatif yaitu melanggar pasal:

Pertama
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Subsisiair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;
dan dakwaan
Kedua :
Kesatu :
Pasal 3 UU TPPU atau
Kedua :
Pasal 4 UU TPPU.

Setelah diperiksa kelengkapan Terdakwa dan barang buktinya, para Tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 September 2020 s/d 17 Oktober 2020 ;

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung RI akan melakukan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Berita Terkait

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terbaru

Berita Utama

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:20 WIB

foto ist

Berita Utama

BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:16 WIB

ilustrasi / foto ist

Energy

Jaga Daya Beli, Bahlil: Tarif Listrik Tidak Naik

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:11 WIB