Kemendagri: RPJMD DKI Jakarta Dapat Dilakukan Perubahan

Tuesday, 22 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Berdasarkan hasil telaah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), RPJMD Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan perubahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dalam Musrenbang Perubahan RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017-2022 secara virtual, Selasa (22/12/20).

“Atas dasar hasil telaahan kami di Kemendagri, ini dapat dilakukan perubahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hudori.

Meski demikian, Hudori menegaskan. perubahan tersebut berlaku mutatis mutandis, sesuai dengan Pasal 344 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yaitu tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengendalian dan Evaluasi. “Jadi artinya perubahan ini berlaku sama dengan penyusunan baru,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila memenuhi 3 syarat yakni: hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan terjadi perubahan yang mendasar.

“Dari ketiga syarat ini, poin ketiga yang paling pas terkait dengan terjadi perubahan yang mendasar yaitu terutama ini menyangkut terjadinya bencana non-alam atau Covid-19, kemudian tentu juga ada perubahan-perubahan kebijakan nasional yang tentu saja ini berpengaruh dan berimplikasi terhadap pembangunan DKI Jakarta,” jelasnya.

Meski demikian, Hudori juga memberikan review umum terkait rancangan perubahan ini, yakni sebagai berikut: Pertama, penguatan kebijakan kota pasca pandemi Covid-19 atau penyesuaian strategi untuk visi kota pasca pandemi.

Kedua, penyesuaian makro ekonomi dan keuangan daerah. “Penyesuaian makro ekonomi dan keuangan daerah perlu didasarkan proyeksi target berdasarkan series data dan kondisi lingkungan yang ada, ini juga penting karena nanti ini bicara soal proyeksi target dan seterusnya,” imbuhnya.

See also  RSUD Kebayoran Baru Fokus Kembangkan Aplikasi Sekepal Hati Rasa Baru

Ketiga, hasil evaluasi. “Hasil evaluasi sebagai salah satu pijakan utama dalam penentuan target baru,” kata Hudori.

Keempat, kegiatan strategis. “Penyesuaian kegiatan strategis dengan tetap menjaga pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah,” tukasnya.

Kelima, kebijakan nasional. “Dalam kebijakan nasional ini berimplikasi terhadap kebijakan daerah terutama soal keselarasan capaian indikator makro, program prioritas nasional, dan integrasi perencanaan pembangunan dan penganggaran,” ujarnya.

“Inilah lima hal pokok yang perlu menjadi perhatian untuk DKI Jakarta,” tandasnya.

Berita Terkait

HUT Ke-499 Jakarta, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi
Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026
Jelang HUT ke-499, Jakarta Kian Nyaman dan Aman
HUT DKI, Pramono Gratiskan Transportasi dan Tempat Wisata
Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen
DPRD DKI Kawal Ketat SPMB 2026
Sudinhub Jaksel Antisipasi Parkir Liar dan Pungli Saat CFD Rasuna Said
DKI Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 19:00 WIB

HUT Ke-499 Jakarta, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi

Sunday, 21 June 2026 - 13:53 WIB

Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026

Friday, 19 June 2026 - 18:24 WIB

Jelang HUT ke-499, Jakarta Kian Nyaman dan Aman

Monday, 15 June 2026 - 10:30 WIB

HUT DKI, Pramono Gratiskan Transportasi dan Tempat Wisata

Monday, 8 June 2026 - 16:57 WIB

Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen

Berita Terbaru

foto ESDM

Energy

ESDM: RKAB Nikel 2026 Belum Diputuskan, Masih Tahap Evaluasi

Thursday, 25 Jun 2026 - 16:28 WIB