DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 memeriksa Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengadaan lahan untuk pembangunan proyek PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru. Tersangka diperiksa sejak pukul 11.10 WIT hingga pukul 14.15 WIT, dengan menyodorkan 45 pertanyaan,” ujar Kasi Penkum Samy Sapulette.
Sebelumnya, tersangka tak memenuhi panggilan jaksa dan meminta penjadwalan ulang. Tersangka FT alias Fery diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Pemeriksaan ini dilakukan setelah hakim PN Ambon menolak semua dalil dalam gugatan praperadilan yang diajukan FT terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku awal bulan ini.
Pemeriksaan FT sebenarnya sudah dimulai sejak pekan lalu. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan jaksa dan meminta penjadwalan ulang,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, Jumat (19/3/2021). Dia menambahkan, pada Kamis (18/3/2021), FT didampingi kuasa hukumnya, Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy, dan Hendry Lusikoy, memenuhi panggilan jaksa penyidik. Pemeriksaan FT oleh jaksa penyidik I Gede Widhartama serta Ye Oceng Almahdali.