Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa 2 Pegawai BUMN

Wednesday, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto / Net

foto / Net

 DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Saksi itu terdiri dari dua pegawai BUMN, Siti Abdiah Rahman dan M. Ardi, serta satu pegawai negeri sipil, Sari Pudjiastuti, dan seorang pihak swasta, Sri Wulandari. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur non-aktif Sulsel, Nurdin Abdullah (NA).

“Keempat saksi akan diperiksa untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (14/4).

Belum diketahui, apa yang akan digali penyidik dari para saksi. Namun, belakangan ini KPK tengah mendalami aliran uang Nurdin Abdullah.

Diketahui, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 Miliar dari Agung. Selain itu, dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 Miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

See also  Jam Pidsus Lakukan Penyitaan Kasus Impor Garam Industri

Berita Terkait

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terbaru

Energy

Selamatkan Industri, Bahlil Turunkan Harga LNG Industri

Monday, 29 Jun 2026 - 18:26 WIB

Olahraga

PBVSI Beri Apresiasi untuk Timnas Voli Putra Juara AVC 2026

Monday, 29 Jun 2026 - 16:21 WIB

Berita Utama

DPD RI Dorong Revisi UU Perindustrian

Monday, 29 Jun 2026 - 16:10 WIB

Olahraga

Timnas Voli Indonesia Juara AVC Cup 2026

Monday, 29 Jun 2026 - 13:25 WIB