DAELPOS.com – Untuk yang kedua kalinya Persekutuan Perdata Machfudz Maulana & Partner ini layangkan lagi Surat Teguran /Somasi II (terkahir) terhadap PT. Asia Inti Property & PT. Pradana Ukhuwah Religinesia yang tidak mengindahkan juga Somasi pertama kami mewakili klien kami Guntur Sapdratama Agustitho. selaku pembeli/konsumen (16 April 2021 lalu).
Bahwa upaya-upaya somasi oleh klien kami, tapi tidak mendapat respon positif sedikitpun dari pihak perusahaan (pengembang) PT Asia Inti Property yang datang hanya Direksi dan rekannya dari PT Pradana Ukhuwah Religinesia selaku rekanan Agent dan Marketing PT. Asia Inti Property (PT AIP) yang menyatakan sudah tidak adanya hubungan dan putus kontrak dengan PT AIP ini dan kami pun meminta bukti pemutusan itu yang sampai saat ini belum juga dikirim, ujar Machfudz Maulana alias Afo yang merupakan Managing Partner MMP juga Bidang Hukum & Etika Cula Shoting Club PERBAKIN Tangerang Selatan, dalam keterangan pers rilis, Jum,at (30/04).
“Saya juga empaty ya, kenapa mereka atau pihak mereka tidak hadir memenuhi undangan ke kantor kami untuk mencari jalan keluar “win win solution” padahal kita memerlukan itu karena klien kami sangat baik dan toleran sekali terhadap mereka,” pungkas Afo yang saat ini menjabat sebagai ketua Bidang Badan Pelaksana Kaderisasi (BPK) pada Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP Jakarta Barat).
Menurutnya perusahaan Tersomasi (PT. Asia Inti Property), “MG, M dan T” memang tidak ada itikad baik dalam mengelola usaha dan bisnisnya jadinya hanya bisa mengatakan bermacam-macam alasan dengan bahasa tulisan chating tempo itu.
“Maka dai itu berhubung sudah tidak ada jawaban atas Somasi I, maka hari ini Jum’at ini, kami bersama rekan MMP lainnya Wahyu Haryadi, SE, SH, MH, Sefti Reza, SH, CPCLE dan Dedy Kurnia, SH layangkan kembali Somasi II dengan Nomor Surat: No. 009/S2-MG.AIP/MMP/IV/2021.
Kami kasih waktu 14 hari saja ya, ini agak lama juga toh’ dengan waktu segitu. Jika tidak ada respon juga mungkin lebih baik agar bisa langsung tempuh jalur hukum, baik secara Perdata maunpun Pidana, tergantung pilihan klien kami” tegas Afo.
Setelah dialog dengan klien kami, GSA dia sangat gregetan terhadap MG dan M pimpinan dan manajemen perusahaan property (pengembang) sudah cukup lama bersabar, beliau mengikuti semua aturan dan isi perjanjian “Akad” sesuai yang diperjanjikan. 2 tahun lebih beliau mengangsur. Jadi sekarang wajar kali lah jika klien kami meminta hak-haknya, jangan sembarangan memperlakukan orang/ pembeli dong.
Sekarang malah kelakuannya seperti itu, sebut Afo, buat itu segera berita serah terima bangunan “STB” dan selesaikan pembangunan bagaimana caranya itu urusan pengembang karena uang sudah masuk dengan pantas, dan sudah sepantasnya klien kami mendapatkan haknya dari apa yang telah ditunaikan kewajibannya.
Sama seperti Somasi awal tembusannya kami kirimkan Kepala Polres Depok. Nah, untuk terakhir ini jika diabaikan kami akan langsung buat Kronologi BAP, selain yang disebutkan tadi, tembusan surat kami juga kirim tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok, biar engga kaget tambah Advokat Peradi ini.
Dalil masih sama “Bila merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1243 dijelaskan bahwa: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ”. 1).Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, 2). Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri; 3). Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan; 4). Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
dan Pasal 1365 : menyebutkan: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. terang Afo.
Selain terjerat perdata juga tersomasi memasuki rana pidana yang menurut pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. “
Menurut hemat saya, tindak pidana ‘berbohong atau rangkaian kebohongan’ yang Anda maksud kemungkinan dapat memenuhi kriteria tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP.
Dan Pasal 372-nya berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Kutipan kemarin: Perjanjian pendahuluan”Akad Istishna” telah dirubah atau di addendum II oleh yang bersangkutan, tetapi tetap saja tidak ada perubahan menguntungkan pada klien kami.
Mungkin itu saja cukup jelas ya, nanti ini semuanya akan kami buka. Kalau endingnya sampai ke meja hijau, siap-siap sajalah terima akibat dari perbuatannya, tutup afo