Kemen PPPA Mengecam Terjadinya Kasus Kejahatan Seksual di Lembaga Pendidikan

Saturday, 22 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar mengecam keras terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap 6 (enam) siswi yang dilakukan seorang oknum Kepala Sekolah (BS) di salah satu Sekolah Dasar (SD) Swasta di Kota Medan, Sumatera Utara. Menindaklanjuti hal ini, Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah beserta aparat penegak hukum setempat untuk memastikan hak-hak para korban terpenuhi, baik berupa pendampingan psikologis maupun hukum, hak pendidikan, serta proses penegakan hukum terhadap pelaku.

“Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Kota Medan dan UPTD P2TP2A Provinsi Sumatera Utara dalam upaya penjangkauan, melakukan asesmen awal, pendampingan hukum, dan pendampingan psikologis terhadap para korban yang merupakan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Berdasarkan hasil pendampingan psikologis awal, para korban membutuhkan pendampingan secara berkala oleh Psikolog Klinis untuk memulihkan kondisi psikologis mereka guna menghindari terjadinya dampak yang tidak diinginkan,” ungkap Nahar dalam keterangannya di Jakarta (21/5).

Nahar menegaskan Kemen PPPA juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar Dinas Pendidikan dapat memastikan terpenuhinya keberlangsungan hak pendidikan bagi para korban yang tergolong usia anak.

Lebih lanjut Nahar menambahkan Kemen PPPA bersama Dinas P3APM Kota Medan dan UPTD P2TP2A Provinsi Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terkait proses hukum terhadap pelaku. “Jika dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini terbukti kebenarannya, maka pelaku dianggap telah melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 (lima) miliar rupiah,” ujar Nahar.

See also  1.709 Aset Bermasalah, KPK Dorong Pemda Banten Percepat Penyelesaian

Pelaku juga terancam dijatuhi sanksi pidana tambahan masing – masing 1/3 dari ancaman pidana awal karena berprofesi sebagai tenaga pendidik (kepala sekolah) dan melakukan tindakan kejahatan kepada lebih dari 1 (satu) orang korban. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pidana tambahan lainnya berupa pengumuman identitas pelaku, hingga dijatuhi tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Selain memastikan pemenuhan hak-hak dan pendampingan psikologis bagi para korban, Kemen PPPA akan terus mengawal proses penegakan hukum guna memastikan pelaku mendapatkan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius, saya mewakili Kemen PPPA berharap adanya upaya penanganan serius dari pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya di daerah dalam menangani kasus ini. Proses hukum harus dipastikan berjalan, begitu juga dengan upaya perlindungan khusus anak, hal ini perlu dipastikan berjalan tanpa meninggalkan dampak baik secara fisik maupun psikis pada anak sebagai korban,” tegas Nahar.

Sebelumnya pada 16 April 2021 lalu, puluhan orangtua siswa melakukan unjuk rasa di depan salah satu Sekolah Dasar Swasta di Kota Medan tempat pelaku dan para korban bertemu. Para orangtua tersebut menuntut agar pelaku oknum Kepala Sekolah (BS) yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak mereka dapat dipecat dan diproses hukum sesegera mungkin.

Berita Terkait

Hutama Karya Bantu UMK Sumbar Naik Kelas, Gelar Pelatihan Marketing hingga Bagi Kemasan Gratis
Mendes Yandi Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka
DPD RI Perkuat Diplomasi Parlemen dengan Rusia, Dorong Beasiswa bagi Pelajar Indonesia ke Moskow
BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT
Genjot Pembangunan Desa, Kemendes Gandeng PLN EPI dan Educare Smart Serbaindo
Commuter Line Bogor Terkendala, Transjakarta Kerahkan Armada Bantuan
OJK Bekali Generasi Muda Cakap Kelola Keuangan

Berita Terkait

Saturday, 22 August 2026 - 17:55 WIB

Hutama Karya Bantu UMK Sumbar Naik Kelas, Gelar Pelatihan Marketing hingga Bagi Kemasan Gratis

Friday, 21 August 2026 - 17:59 WIB

Mendes Yandi Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Friday, 21 August 2026 - 17:56 WIB

Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka

Friday, 21 August 2026 - 10:47 WIB

DPD RI Perkuat Diplomasi Parlemen dengan Rusia, Dorong Beasiswa bagi Pelajar Indonesia ke Moskow

Thursday, 20 August 2026 - 16:30 WIB

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putri Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Saturday, 22 Aug 2026 - 22:52 WIB