Kemen PPPA Mengecam Terjadinya Kasus Kejahatan Seksual di Lembaga Pendidikan

Saturday, 22 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar mengecam keras terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap 6 (enam) siswi yang dilakukan seorang oknum Kepala Sekolah (BS) di salah satu Sekolah Dasar (SD) Swasta di Kota Medan, Sumatera Utara. Menindaklanjuti hal ini, Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah beserta aparat penegak hukum setempat untuk memastikan hak-hak para korban terpenuhi, baik berupa pendampingan psikologis maupun hukum, hak pendidikan, serta proses penegakan hukum terhadap pelaku.

“Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Kota Medan dan UPTD P2TP2A Provinsi Sumatera Utara dalam upaya penjangkauan, melakukan asesmen awal, pendampingan hukum, dan pendampingan psikologis terhadap para korban yang merupakan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Berdasarkan hasil pendampingan psikologis awal, para korban membutuhkan pendampingan secara berkala oleh Psikolog Klinis untuk memulihkan kondisi psikologis mereka guna menghindari terjadinya dampak yang tidak diinginkan,” ungkap Nahar dalam keterangannya di Jakarta (21/5).

Nahar menegaskan Kemen PPPA juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar Dinas Pendidikan dapat memastikan terpenuhinya keberlangsungan hak pendidikan bagi para korban yang tergolong usia anak.

Lebih lanjut Nahar menambahkan Kemen PPPA bersama Dinas P3APM Kota Medan dan UPTD P2TP2A Provinsi Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terkait proses hukum terhadap pelaku. “Jika dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini terbukti kebenarannya, maka pelaku dianggap telah melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 (lima) miliar rupiah,” ujar Nahar.

See also  Masyarakat Kesulitan Gas LPG 3, Polri Turun Tangan

Pelaku juga terancam dijatuhi sanksi pidana tambahan masing – masing 1/3 dari ancaman pidana awal karena berprofesi sebagai tenaga pendidik (kepala sekolah) dan melakukan tindakan kejahatan kepada lebih dari 1 (satu) orang korban. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pidana tambahan lainnya berupa pengumuman identitas pelaku, hingga dijatuhi tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Selain memastikan pemenuhan hak-hak dan pendampingan psikologis bagi para korban, Kemen PPPA akan terus mengawal proses penegakan hukum guna memastikan pelaku mendapatkan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius, saya mewakili Kemen PPPA berharap adanya upaya penanganan serius dari pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya di daerah dalam menangani kasus ini. Proses hukum harus dipastikan berjalan, begitu juga dengan upaya perlindungan khusus anak, hal ini perlu dipastikan berjalan tanpa meninggalkan dampak baik secara fisik maupun psikis pada anak sebagai korban,” tegas Nahar.

Sebelumnya pada 16 April 2021 lalu, puluhan orangtua siswa melakukan unjuk rasa di depan salah satu Sekolah Dasar Swasta di Kota Medan tempat pelaku dan para korban bertemu. Para orangtua tersebut menuntut agar pelaku oknum Kepala Sekolah (BS) yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak mereka dapat dipecat dan diproses hukum sesegera mungkin.

Berita Terkait

Durian Parigi Moutong Tembus Pasar Global, Transmigrasi Naik Kelas
Wamen PANRB Gandeng Microsoft, Percepat Transformasi Digital Pemerintah
Ratusan Siswa Pulo Gebang Antusias Ikuti “Masak Besar” Program MBG
Bertemu Dubes China, Mendes Yandri Targetkan Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal di Indonesia
Mendes Yandri Ajak Insan Pendidikan di Kabupaten Serang Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Desa
WFH ASN Pekan Pertama Dinilai Menggembirakan, Kinerja Tetap Terjaga
Menteri PANRB Dukung Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola di Basarnas
Kunjungi Desa Buah Naga di Luwuk Utara, Mendes Yandri Dukung Penuh Pengembangan Desa Tematik

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 16:24 WIB

Durian Parigi Moutong Tembus Pasar Global, Transmigrasi Naik Kelas

Thursday, 16 April 2026 - 16:58 WIB

Wamen PANRB Gandeng Microsoft, Percepat Transformasi Digital Pemerintah

Thursday, 16 April 2026 - 11:19 WIB

Ratusan Siswa Pulo Gebang Antusias Ikuti “Masak Besar” Program MBG

Wednesday, 15 April 2026 - 14:12 WIB

Bertemu Dubes China, Mendes Yandri Targetkan Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal di Indonesia

Wednesday, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Mendes Yandri Ajak Insan Pendidikan di Kabupaten Serang Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Desa

Berita Terbaru

Energy

PHE Tandatangani Kontrak PSC Wilayah Kerja Lavender

Friday, 17 Apr 2026 - 16:26 WIB

Berita Utama

Durian Parigi Moutong Tembus Pasar Global, Transmigrasi Naik Kelas

Friday, 17 Apr 2026 - 16:24 WIB

Berita Terbaru

Bahlil Amankan Pasokan Migas dari Rusia, BBM RI Dijamin Aman hingga 2026

Friday, 17 Apr 2026 - 12:59 WIB