Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM 75 Pegawai KPK

Thursday, 27 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membentuk tim menginvestigasi terkait aduan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan, pascatidak memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Berkas dan keterangan yang disampaikan oleh 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, dan kuasa hukum mereka, sudah cukup jelas sebagai pertimbangan penyelidikan Komnas HAM,” ujar Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam secara virtual, Senin (24/5).

Selanjutnya, Choirul Anam menyampaikan lebih lanjut mengenai hal itu, dan Komnas HAM juga berterima kasih kepada 75 pegawai KPK nonaktif beserta kuasa hukumnya yang telah memberikan kelengkapan berkas untuk ditindak lanjuti nantinya.

“Jauh lebih komprehensif yang kami terima dari pada sekadar kami membaca berita, jelaskan bagaimana proses, substansi, bahkan postur kira-kira kenapa itu terjadi. Kami ucapkan terima kasih ke teman-teman Semuanya termasuk kuasa hukumnya, itu yang pertama. Yang kedua, karena kami mendapat kabar informasi itu, termasuk kami juga tadi diberikan segepok dokumen yang menurut kami lumayan banyak informasinya, baik catatan atas fakta-fakta, dan instrumen hukum yang melandasinya,” ungkap Anam.

Choirul Anam pun menegaskan, kasus ini menjadi kewenangan lembaganya, dengan tujuan pemberantasan korupsi.

“Komnas HAM, juga ingin memastikan penyelenggaraan negara harus bersih dari korupsi,” tegas Anam.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan pembentukan tim investigasi merupakan hal biasa sebagai tindak lanjut aduan dugaan pelanggaran HAM pegawai KPK dalam alih status pegawai.

“Nanti Pak Anam yang akan memimpin, bersama dengan Ibu Sandra, dan beberapa komisioner lain yang nanti akan kita tentukan,” jelas Taufan.

Taufan menegaskan, upaya pemberantasan korupsi merupakan agenda. Dia juga menekankan penyelenggaraan lembaga negara di Indonesia harus memenuhi dan standar dan norma hak asasi manusia.

See also  KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditjen Pajak

“Yang akan kita uji adalah derajat kepatuhan terhadap standar dan norma HAM yang sudah menjadi bagian dari prinsip dan norma kehidupan bernegara di Republik ini,” tegas Taufan 

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

Megapolitan

Monas Dipadati Ribuan Warga, Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI Meriah

Monday, 17 Aug 2026 - 17:00 WIB