Eks Dirut Sarana Jaya Jadi Tersangka, Pemprov DKI Beri Kewenangan Penuh Pada KPK

Saturday, 29 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kewenangan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus dugaan korupsi Rumah DP 0 Rupiah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kepada nama-nama yang ikut terseret dalam kasus DP 0 Rupiah di kawasan Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur untuk jujur dan sesuai fakta dalam memberi keterangan kepada KPK.

“Bagi semua yang terlibat juga harus memberikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (28/5).

Karena itu, Riza mengatakan pihaknya akan menyerahkan seluruh perkara ini kepada yang memiliki tugas yaitu KPK.

“Apapun hasilnya nanti tentu kita harus hormati, semua punya hak masing-masing,” ujarnya

Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh PNS DKI dan jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI agar lebih berhati-hati. Semua program yang sedang digarap harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi, aturan dan ketentuan yang ada.

“Dan juga tidak kalah penting mari kita pastikan bahwa Jakarta harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ungkapnya.

Terkait kasus ini, Riza tak mau lebih jauh berkomentar soal penetapan tersangka dan penahanan eks Dirut Sara Jaya, Yoory. Pasalnya, hal itu telah menjadi kewenangan KPK.

“Pemprov mengajak kita semua untuk selalu membiasakan asas praduga tak bersalah pada semua pihak,” tandas politikus Partai Gerindra.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan sebagai tersangka dan resmi ditahan atas kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Diketahui, Tak cuma Yoory, namun ada tiga orang lainnya yang ditetapkan tersangka yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan Korporasi PT Adonara Propertindo.

See also  Ada Kecelakaan di Km 28+600 Arah Jakarta Jalan Layang MBZ, Petugas Lakukan Evakuasi dan Pengaturan Lalu Lintas

Untuk saat ini, Yoory ditahan sementara di Rumah Tahanan KPK di Markas Polisi Militer Jalan Sultan Agung Nomor 33, Manggarai, Guntur, Jakarta Selatan. 

Berita Terkait

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terbaru

News

Pramono–Foke Tengok Produksi Dodol Legendaris Nyak Mai

Saturday, 7 Mar 2026 - 05:38 WIB